Senja News – Ijal, seorang tukang kebun di kompleks tersebut, melakukan tindakan kejam terhadap Didi Hartanto dan membuang jenazahnya di rumah korban di Kompleks Perumahan Bumi Citra Indah I, RT 06 RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena Ijal merasa sakit hati karena tidak dibayar upah selama dua hari bekerja.
Menurut keterangan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Surawan, di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024), motif Ijal adalah menagih upah kerja selama dua hari sebesar Rp 300.000 yang belum dibayar oleh korban.
Ijal adalah seorang tukang kebun yang biasa dipekerjakan secara fleksibel oleh warga kompleks perumahan tersebut. Korban juga pernah menggunakan jasanya untuk membersihkan rumahnya.
“Ijal bekerja secara fleksibel. Dia adalah pekerja serabutan yang setiap hari membersihkan lingkungan di sini dan kadang-kadang membersihkan rumah,” kata Surawan.
Selain membunuh dan mengubur jenazah Didi, Ijal juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk motor, ponsel, dan sertifikat rumah. Motor korban yang dibawa kabur telah dijual.
Sebelumnya, mayat Didi ditemukan pada Senin (15/4/2024) malam setelah keluarga melaporkan hilangnya Didi pada 30 Maret 2024. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan jenazah korban yang telah dibuang di dapur rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menangkap Ijal. Dalam pemeriksaan, Ijal mengakui bahwa ia menganiaya Didi hingga tewas pada Sabtu (23/3/2024) malam.
Jenazah korban kemudian dibuang untuk menghilangkan jejak. Ijal telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP.