Senja News – Istri seorang perwira TNI bernama Anandira Puspitasari alias AP telah menjadi tersangka dalam kasus penyebaran data elektronik tanpa izin.
Perempuan berusia 34 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam, anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana.
Selain terlibat dalam dugaan perselingkuhan, Lettu Agam juga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus asusila.
Bahkan, kasus KDRT yang melibatkan Lettu Agam sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan bahwa Lettu Agam telah mengajukan banding setelah dihukum delapan bulan penjara dalam kasus KDRT.
Namun, sidang banding justru memperkuat putusan tersebut. Lettu Agam kemudian mengajukan kasasi terkait perkara tersebut.
“Saat ini MHA masih mengajukan kasasi terkait laporan KDRT. Sebelumnya mengajukan banding, tapi hasilnya memperkuat putusan,” ujar Agung saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).
Komandan Polisi Militer IX/Udayana (Danpomdam), Kolonel Inf Cpm Unggul Wahyudi, menjelaskan bahwa Lettu Agam juga terlibat dalam kasus asusila pada tahun 2022.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan inisial N.
“Tentang asusila, sudah kami limpahkan berkasnya dan akan menunggu jadwal sidang,” kata Unggul.
Unggul menegaskan bahwa Lettu Agam masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif saat kasus KDRT dan asusila dilaporkan.
Namun, Lettu Agam kemudian dinonaktifkan setelah ada putusan terkait kasus KDRT yang melibatkannya.
“Sudah di non-job-kan karena beberapa kasus dan permasalahan ini,” pungkas Unggul.
Istri Lettu Agam, Anandira, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran data elektronik tanpa izin oleh Polda Bali.
Polisi menyatakan bahwa penyebaran hoaks dan pengungkapan perselingkuhan yang dilakukan Anandira merupakan dua kasus yang berbeda.
“Perlu kami tegaskan, bahwa ini adalah dua permasalahan yang berbeda. Jadi, laporan tersangka terkait dugaan suaminya (berselingkuh) sudah ditangani rekan-rekan dari Kodam,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/4/2024).
Jansen mengungkapkan bahwa kasus UU ITE yang menyeret istri Lettu Agam dilaporkan oleh Ramzy Baabud selaku kuasa hukum Bianca Allysa.
Selain Anandira, polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang rekan Anandira bernama Hari Soelistya Adi.
Bianca mempolisikan Anandira dan Hari dengan tuduhan melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik milik orang lain.
Bianca merasa dirugikan lantaran Anandira dan Hari mengunggah fotonya tanpa izin di akun Instagram @ayoberanilapor6.
Melalui unggahan itu, kedua tersangka menarasikan Bianca sebagai perempuan selingkuhan suami Anandira yang merupakan anggota kesatuan kesehatan Kodam IX/Udayana, yakni Lettu Agam.
Menurut Jansen, Bianca dan Lettu Agam sudah berteman sejak 2010 atau sebelum Anandira menikah dengan perwira TNI itu.
Diketahui, Anandira dan Lettu Agam sudah memiliki dua anak, satu di antaranya masih balita. Sejak menikah, mereka dikabarkan sering bertengkar dan kini sedang dalam proses perceraian.