Senja News – OJK Cabut Izin Sembilan Bank, Termasuk BPR Bali Artha Anugrah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sembilan bank sejak awal 2024, dengan seluruh bank yang bangkrut merupakan bank perkreditan rakyat (BPR).
PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah adalah bank terakhir yang izinnya dicabut, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 per 4 April 2024.
Sebelum pencabutan izinnya, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 19 September 2023 karena tingkat kesehatannya yang tidak baik.
OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah adalah bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Setelah pencabutan izin tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah daftar bank yang izinnya dicabut sejak awal 2024:
1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma – 4 Januari
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) – 26 Januari
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia – 5 Februari
4. PT BPR Bank Pasar Bhakti – 16 Februari
5. PT Perumda BPR Bank Purworejo – 20 Februari
6. PT BPR EDCCash – 27 Februari
7. PT BPR Aceh Utara – 4 Maret
8. PT BPR Sembilan Mutiara – 2 April
9. BPR Bali Artha Anugrah – 2 April
Pencabutan izin usaha bank-bank tersebut menjadi perhatian penting dalam industri perbankan, menyoroti tantangan yang dihadapi oleh sektor keuangan di Indonesia.