Senja News – Sejumlah pemudik yang menggunakan kereta api mengungkapkan tanggapannya terhadap aturan baru mengenai bagasi maksimum 20 kg bagi penumpang.
Beberapa penumpang masih belum menyadari adanya aturan tersebut.
Menurut aturan tersebut, penumpang kereta tidak dikenai biaya tambahan jika berat bagasinya tidak melebihi 20 kg.
Namun, jika beratnya melebihi 20 kg, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Muhammad Iqbal (65), salah seorang penumpang kereta, menyatakan bahwa kebijakan tersebut dianggapnya merepotkan dan tidak efektif.
Ia merasa bahwa biaya tambahan tersebut memberikan kesulitan bagi penumpang. Namun, Iqbal juga melihat positifnya dari segi pendapatan daerah dan negara.
Isra (23), seorang pemudik menuju Stasiun Kebumen, mendukung kebijakan tersebut karena menurutnya tarif untuk bagasi ekstra masih terjangkau.
Namun, masih ada penumpang seperti Fatimah (18) dan Melly (40) yang belum mengetahui aturan tersebut. Mereka merasa kurangnya sosialisasi dari KAI mengenai aturan tersebut.
Berikut adalah aturan terkait bagasi penumpang KA:
1. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3, terdiri dari maksimal 4 koli dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm.
2. Jika berat bagasi melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta.
3. Barang bawaan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau tempat lain yang tidak mengganggu penumpang lainnya.
4. Barang bawaan dengan volume lebih dari 200 dm3 tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.
5. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika, senjata api/tajam, dan barang yang dapat merusak kesehatan atau kenyamanan penumpang.
6. Petugas boarding memiliki wewenang untuk menentukan barang yang tidak pantas diangkut sebagai bagasi.