Senja News – Di Cilegon, Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pria yang dikenal dengan inisial AWR alias Deo alias Bocil sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anggota TNI bernama Praka Supriyadi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang melakukan perjalanan menggunakan bus menuju ke Palembang.
“Pelaku ini berangkat dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus, yang mana rencananya pelaku dengan nama A akan kembali ke rumah ayahnya di daerah Palembang, Sumsel.
Tim melakukan pengejaran dan berhasil mencegat bus yang ditumpangi pelaku, kemudian mengamankan tersangka di rumah makan di Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” jelas Kombes Pol. Wira Satya Triputra pada Rabu (3/4/2024).
Kombes Pol. Wira Satya Triputra menyatakan bahwa korban, Praka S, meninggal setelah diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pedang sebanyak empat kali yang mengenai bagian kepala dan lengan.
“Tersangka menggunakan pedang dan melakukan serangan sebanyak empat kali yang menyebabkan luka di kepala dan lengan korban,” ungkap Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 3.
Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara untuk Pasal 355 ayat 2, sementara untuk Pasal 351 ayat 3 adalah 7 tahun penjara.