Senja News – Ahli hukum yang berafiliasi dengan kubu Prabowo-Gibran, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyerang balik pengacara dari kubu Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW), karena BW tidak pernah mencoba mengajukan permohonan praperadilan saat ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy mengkritik BW karena tidak melakukan tantangan hukum dan mengharapkan simpati dari Jaksa Agung untuk memberikan penundaan penuntutan atau menyisihkan kasus demi kepentingan umum terkait statusnya sebagai tersangka.
“Dalam kasus saya, saya berbeda dengan Bambang Widjojanto. Saat ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak menantang keputusan tersebut dan berharap mendapat simpati dari Jaksa Agung untuk memberikan penundaan penuntutan,” kata Eddy dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (4/4).
Eddy menyatakan ketidakpuasannya terhadap pernyataan BW yang mengklaim bahwa masih ada penyidikan baru dalam kasus korupsi yang menimpanya.
Dia mengutip pernyataan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang menyebutkan bahwa akan ada penetapan keputusan penyelidikan melihat perkembangan kasusnya.
“Kasus kedua yang menyeret saya sebagai tersangka sudah saya tantang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan pada tanggal 30, keputusan tersebut membatalkan status saya sebagai tersangka,” ujar Eddy.
Sebelumnya, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp8 miliar oleh KPK.
Namun, dia tidak menerima status tersebut dan mengajukan permohonan praperadilan.
Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eddy, dan status tersangkanya dicabut.
Tidak hanya Eddy, pengacara dari kubu Prabowo-Gibran, OC Kaligis, juga menyoroti fakta bahwa status BW masih sebagai tersangka hingga saat ini.
“Dan status Bambang masih tersangka hingga hari ini,” kata OC Kaligis setelah persidangan.
BW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 terkait kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Status itu diberlakukan pada tahun 2015 ketika BW masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Di luar persidangan, BW merespons santai atas komentar OC Kaligis. Dia menganggap pernyataan tersebut terlalu emosional.
“Tapi saya tahu bahwa bukan Eddy yang marah-marah, melainkan pengawalnya yang marah-marah, seperti OC Kaligis, Yusril, dan berbagai orang lain yang saya anggap agak kekanak-kanakan. Tapi ya sudahlah, banyak orang tua yang sebenarnya cukup tua tetapi masih belum dewasa seperti itu,” ujar BW.