Senja News – Buruh pabrik pupuk di Mojokerto berinisial MR (23) terlibat dalam aksi yang sangat keji. Dia rela menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp 1,5 juta.
Lebih tragis lagi, MR melibatkan putranya yang baru berusia 3 tahun ketika istrinya melayani pria lain di sebuah kamar hotel.
Prostitusi yang dilakukan suami dengan menjual istri ini terungkap saat mereka digerebek di salah satu kamar Hotel Lynn, Jalan Empunala, Mojokerto, pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat penggerebekan dilakukan, ada 4 orang di dalam kamar hotel tersebut.
Mereka adalah seorang pria hidung belang berinisial RY (34), pasangan suami istri MR dan NC (23) dari Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto, serta seorang anak laki-laki berusia 3 tahun. Ternyata, anak laki-laki tersebut adalah putra MR dan NC.
Kepada wartawan, MR mengakui perbuatannya. Dia terpaksa membawa putranya yang baru berusia 3 tahun karena tidak ingin meninggalkannya di rumah.
Biasanya, dia menitipkan anaknya kepada orang tuanya setiap kali mendampingi istrinya melayani pria hidung belang.
Namun, MR berusaha menyembunyikan kegiatan istrinya saat melayani pria hidung belang dengan cara meminta istrinya berhubungan intim dengan pria tersebut di dalam kamar mandi.
Alasan di balik tindakan menjajakan istrinya adalah untuk membayar cicilan sepeda motor.
MR, yang merupakan seorang ayah dari dua anak, mengklaim bahwa gajinya sebagai buruh pabrik pupuk tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Meski begitu, MR mengakui masih mencintai istrinya. Dia juga mengungkapkan bahwa ide untuk menjual sang istri berasal dari dirinya sendiri, terinspirasi dari film porno.
Namun, dia menegaskan bahwa tidak pernah memaksa istrinya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri membenarkan adanya kehadiran anak MR saat timnya melakukan penggerebekan.
Dia menyebut bahwa MR menjual istrinya tanpa paksaan, dan ini sudah menjadi keempat kalinya dia menjual istrinya sejak sekitar 9 bulan yang lalu.
Tarif yang dikenakan untuk sekali kencan dengan pria hidung belang adalah Rp 1,5 juta.
MR akan menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisinya normal atau tidak. Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Jatim.
Menurut polisi, ini penting untuk memastikan kondisi mental tersangka.
Walau bagaimanapun, hasil tes kejiwaan MR tidak akan menghentikan proses hukum atas kasus prostitusi ini.
Proses hukum akan tetap berlanjut, dan apapun hasilnya akan menjadi bagian dari berkas perkara.
Hanya MR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. NC berstatus sebagai korban, sementara RY berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya, MR harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, yang bisa dikenakan hukuman 15 tahun penjara.