Senja News – Seorang oknum ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu,
dengan inisial YW, mengakui mendapatkan barang terlarang tersebut dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah setempat.
YW juga mengaku sebagai bandar sabu selama kurang lebih satu tahun terakhir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
“Saya menjadi bandar sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengkonsumsi narkoba,” kata Yudi saat konferensi pers yang digelar Polresta Tanjungpinang, pada Senin (1/4).
Tersangka YW ditangkap polisi di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, pada Minggu, 24 Maret 2024.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu dan 3 butir ekstasi.
Kepada polisi, ia mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tanjungpinang.
Namun, ia tidak mengetahui nama narapidana dimaksud, karena ia mengambilnya di jalan setelah menerima telepon dari narapidana bersangkutan.
Selain Yudi, polisi juga mengamankan tersangka lainnya, dengan inisial RK membawa 1,25 gram sabu,
AF membawa 2,39 gram sabu, RI membawa 0,16 gram sabu, dan SP membawa 2,66 gram sabu.
Para tersangka ditangkap melalui operasi Antik Seligi yang berlangsung sejak 20 Maret hingga 2 April 2024.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi,
mengatakan akan menyelidiki lebih lanjut pengakuan tersangka YW terkait asal-usul narkoba yang diperoleh dari dalam Lapas.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda pidana sebesar satu miliar hingga Rp10 miliar.