Senja News – Polisi telah menetapkan IPS (27), pengasuh anak Aghnia Punjabi,
sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak, sesuai dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka dapat diancam hukuman penjara selama lima tahun.
Awalnya, kasus ini menjadi viral setelah Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia memposting foto anaknya yang terluka parah.
Aghnia mengklaim bahwa putrinya telah dianiaya oleh seorang suster pengasuh yang dia pekerjakan dari sebuah yayasan terkenal.
Aghnia juga membagikan rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh tersebut terhadap anaknya.
Setelah kasus ini viral, beberapa orang yang mengaku mengenal IPS mulai mengungkapkan rekam jejaknya.
Salah satunya adalah seorang penyalur asisten rumah tangga (ART) yang pernah menerima keluhan tentang perilaku kasar IPS terhadap balita.
Selain itu, Aghnia juga mendapatkan laporan dari seseorang yang pernah merekrut IPS sebagai ART, yang menyatakan bahwa IPS sering meminta pulang dengan alasan berbagai macam.
Aghnia sendiri mengaku merekrut IPS dari sebuah agensi ternama yang banyak digunakan oleh artis,
namun ternyata agensi tersebut memiliki banyak masalah internal yang membuat banyak orang takut untuk melaporkannya.