26.5 C
Jakarta
4 Oktober 2024
Senja News
News

Rekam Jejak Pengasuh yang Menganiaya Anak Aghnia Punjabi, Diklaim Mempunyai Masalah

Senja News – Polisi telah menetapkan IPS (27), ,

sebagai dalam , sesuai dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Nomor 35 Tahun 2014 tentang .

Tersangka dapat diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Awalnya, kasus ini menjadi setelah atau Emy Aghnia memposting anaknya yang terluka parah.

Aghnia mengklaim bahwa putrinya telah dianiaya oleh seorang suster pengasuh yang dia pekerjakan dari sebuah yayasan terkenal.

Aghnia juga membagikan rekaman yang menunjukkan tindakan yang dilakukan oleh pengasuh tersebut terhadap anaknya.

Setelah kasus ini viral, beberapa orang yang mengaku mengenal IPS mulai mengungkapkan rekam jejaknya.

Salah satunya adalah seorang penyalur asisten tangga () yang pernah menerima keluhan tentang perilaku kasar IPS terhadap balita.

Selain itu, Aghnia juga mendapatkan laporan dari seseorang yang pernah merekrut IPS sebagai ART, yang menyatakan bahwa IPS sering meminta pulang dengan alasan berbagai macam.

Aghnia sendiri mengaku merekrut IPS dari sebuah agensi ternama yang banyak digunakan oleh artis,

namun ternyata agensi tersebut memiliki banyak masalah internal yang membuat banyak orang takut untuk melaporkannya.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina

Pria Subang Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

vina
Memuat....