Senja News – Berita mengenai Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali menjadi sorotan publik, terutama seiring penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menyerupai kasus yang menimpa Helena Lim, seorang konglomerat kaya raya. Kasus yang menjerat Harvey Moeis terkait dengan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari periode 2015 hingga 2022.
Kehidupan mewah pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun menjadi perbincangan, terutama dalam konteks kasus korupsi yang menimpa Harvey Moeis. Salah satu momen yang mencuri perhatian adalah saat perayaan ulang tahun Sandra Dewi yang ke-40 pada bulan Agustus 2023. Pada perayaan tersebut, Harvey Moeis menghadiahi Sandra Dewi sebuah mobil mewah Rolls-Royce.
Dalam sebuah unggahan di Instagram Stories, terlihat Harvey Moeis bersama Sandra Dewi dan kedua anak mereka mengungkapkan sebuah Rolls-Royce Ghost yang diberikan sebagai kado ulang tahun. Mobil mewah ini dilengkapi dengan pelat nomor bertuliskan “Sandie”. Sandra Dewi juga membagikan foto logo Rolls-Royce yang menunjukkan tulisan “Special Ordered for SDW”, dengan pelat nomor khusus yang menggunakan inisial namanya, yaitu SDW.
Seperti yang diketahui, Rolls-Royce bukanlah mobil yang murah. Bahkan versi bekasnya pun memiliki nilai yang mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, pajak yang harus dibayarkan pun cukup besar. Menurut informasi yang diperoleh dari laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, Rolls-Royce Ghost tersebut terdaftar atas nama perusahaan.
Pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 101 juta, sedangkan jumlah pajak yang seharusnya adalah Rp 99,9 juta. Namun, terungkap bahwa pajak tersebut belum dibayarkan hingga batas waktu jatuh tempo pada tanggal 4 Maret 2024. Hal ini terlihat dari keterangan “terlambat 26 hari” yang tertulis dalam kolom keterangan.
Dampak dari keterlambatan pembayaran pajak tersebut adalah adanya denda yang dikenakan pada Rolls-Royce Ghost EWB keluaran tahun 2013 tersebut. Berikut adalah rincian pajak yang harus dibayarkan:
PKB Pokok: Rp 99.786.300
PKB Denda: Rp 1.995.700
SWD Pokok: Rp 143.000
SWD Denda: Rp 35.000
Jumlah Total: Rp 101.960.000
Rolls-Royce Ghost EWB merupakan sedan empat pintu dengan kapasitas lima kursi. Mobil ini memiliki dimensi panjang 5.569 mm, lebar 1.948 mm, dan tinggi 1.550 mm, dengan jarak sumbu roda 3.465 mm dan tinggi ground clearance 140 mm.
Mobil mewah ini ditenagai oleh mesin V12 berkapasitas 6.6L, yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 420 kW pada 5.250 rpm dan torsi 780 Nm pada 1.500 rpm. Tenaga tersebut disalurkan melalui transmisi otomatis 8 percepatan, dengan kapasitas tangki bahan bakar mencapai 82 liter.