Senja News – Masa Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi 2024 Akan Berakhir pada Minggu (31/3/2024)
Pelaporan SPT Tahunan 2024 dapat dilakukan secara online melalui situs web djponline.pajak.go.id.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.
Mereka yang wajib melaporkan SPT adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi Wajib Pajak.
Lalu, apa konsekuensinya jika tidak melaporkan SPT?
Menurut aturan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Ayat 1,
wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Ada pengecualian dari denda keterlambatan pembayaran SPT Tahunan Pajak 2024
Meskipun wajib pajak akan dikenai sanksi jika terlambat membayar SPT, namun ada juga kelompok wajib pajak yang tidak dikenai denda administratif.
Seperti yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP, berikut adalah pengecualian dari denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia
5. Wajib Pajak badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran
7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan
8. Wajib Pajak lain yang diatur oleh atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Cara Melaporkan SPT Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah melaporkan SPT 2024 secara online,
1. Kunjungi situs DJP Online di alamat website https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”
3. Pilih menu “Lapor” dan klik menu “e-Form PDF”
4. Pastikan perangkat telah terinstal “Viewer”
5. Jika belum terinstal, unduh dan instal dari tautan petunjuk pertama (1). Kemudian, ikuti petunjuk instalasi pada petunjuk kedua (2).
6. Pilih menu “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang ditanyakan
7. Klik menu “E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770”
8. Setelah diklik, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang mencakup tahun pajak, status SPT, dan metode pengiriman token
9. Selanjutnya, pilih menu “Kirim Permintaan” dan sistem akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik yang digunakan
10. Buka dokumen formulir yang telah diunduh
11. Pilih menu “Pembukuan” jika akan membuat laporan keuangan, atau pilih menu “Pencatatan” jika tidak membuat laporan keuangan
12. Di Lampiran IV bagian A, isi dengan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun
13. Di bagian B, isi dengan daftar utang pada akhir tahun
14. Di bagian C, isi dengan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak
15. Di Lampiran III, isi dengan data penghasilan.
16. Di Lampiran II, isi dengan nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh.
17. Di Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, hanya bagian A yang diisi jika menyelenggarakan pembukuan saja.
18. Selanjutnya, di Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan.
Wajib pajak akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Di bagian ini, wajib pajak tidak perlu mengisi data karena akan otomatis dipindahkan dari lampiran sebelumnya.
19. Isi tanggal pembuatan SPT dan klik “Submit”.
20. Unggah lampiran yang diperlukan, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email,