Senja News – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mempertimbangkan kehadiran beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024,
sesuai permintaan dari pemohon pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan perlunya berhati-hati dalam memanggil orang tertentu sebagai saksi/ahli pemohon
dalam perkara sengketa yang bersifat adversarial seperti ini, karena adanya potensi keberpihakan.
Oleh karena itu, jika dihadirkan, menteri-menteri tersebut akan dipanggil atas dasar kebutuhan Mahkamah, bukan atas permintaan pemohon.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan, tergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” kata Suhartoyo
dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024). “Jika dihadirkan, itu karena Mahkamah memerlukan kehadiran mereka.
Oleh karena itu, para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” tambahnya.
Kubu Anies dan Ganjar sebelumnya meminta agar para menteri tersebut dihadirkan sebagai
saksi terkait dalil pengerahan sumber daya negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),
terutama dalam konteks pengerahan bantuan sosial (bansos) untuk mendukung paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Mereka mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini,
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud juga ingin melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Permintaan tersebut disanggah oleh kubu Prabowo-Gibran.
Melalui kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, mereka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dengan lebih seksama,
menekankan bahwa beban pembuktian seharusnya ada pada pemohon sebagai pihak yang mengajukan dakwaan terhadap pengerahan sumber daya negara oleh Istana.
“Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini,” ujar Otto.