Senja News – Momen Haru: Kepala Desa Menangis Saat DPR Menyetujui UU Desa
Momen mengharukan terjadi setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024).
Sejumlah kepala desa yang hadir langsung terisak haru, setelah Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu.
UU Desa yang baru akan berdampak langsung bagi para kepala desa.
Dengan perubahan ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode.
Para kepala desa saling berpelukan dengan penuh kegembiraan karena RUU Desa yang telah lama mereka perjuangkan akhirnya disahkan menjadi UU.
Salah satu kepala desa yang terlihat menangis adalah Saifudin, Kepala Desa Kasegran, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.
Saifudin masih mengenakan seragam kepala desa saat menghadiri rapat paripurna tersebut.
Dia dipeluk oleh pejabat dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mengenakan batik dan kopiah.
Tidak hanya Saifudin, kepala desa lainnya yang hadir juga terlihat berkaca-kaca setelah menangis.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Desa menjadi Undang-undang pada siang hari itu.
Puan Maharani bertanya kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Semua anggota Dewan yang hadir menjawab “Setuju,” sebelum Puan menggetok palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memberikan laporan tentang proses pembahasan RUU Desa.
Dia menyatakan bahwa RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan dan semua fraksi di DPR RI menyetujui agar RUU itu dapat disahkan menjadi UU.