Senja News – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberlakukan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman setelah kembali melanggar kode etik.
Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I, Dewa Gede Palguna, menyatakan keputusan tersebut dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3).
Menurutnya, Majelis Kehormatan memandang perlu memberikan teguran tertulis kepada Anwar sebagai bentuk patuhnya terhadap putusan Majelis Kehormatan.
Anwar dianggap tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam putusan tersebut, Anwar dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya konflik kepentingan.
Dia lalu dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun menolak putusan tersebut dan menggugatnya ke PTUN.
Palguna menekankan bahwa hakim konstitusi seharusnya menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan serta menerima pembatasan pribadi dengan rela hati.
MKMK menilai sikap Anwar yang tidak menerima putusan MKMK sebagai hal yang tidak pantas dan melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Sebelumnya, Anwar mengajukan permohonan kepada PTUN untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan ingin kembali menduduki jabatan tersebut.
Anwar juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dalam konferensi pers
setelah putusan MKMK adhoc terkait pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada tanggal 7 November 2023.