27.2 C
Jakarta
1 Oktober 2024
Senja News
NasionalPolitik

Ketika Melanggar Etik Lagi, Anwar Usman Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Senja News – Majelis Kehormatan (MKMK) memberlakukan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim Mahkamah Konstitusi () setelah kembali melanggar kode etik.

Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I, Dewa Gede Palguna, menyatakan keputusan tersebut dalam putusan di Gedung MK, , pada Kamis (28/3)

Menurutnya, Majelis Kehormatan memandang perlu memberikan teguran tertulis kepada Anwar sebagai bentuk patuhnya terhadap putusan Majelis Kehormatan.

Anwar dianggap tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam putusan tersebut, Anwar dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia calon dan calon wakil presiden karena adanya kepentingan.

Dia lalu dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun menolak putusan tersebut dan menggugatnya ke PTUN.

Palguna menekankan bahwa hakim konstitusi seharusnya menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan serta menerima pembatasan pribadi dengan rela hati.

MKMK menilai sikap Anwar yang tidak menerima putusan MKMK sebagai hal yang tidak pantas dan melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Sebelumnya, Anwar mengajukan permohonan kepada PTUN untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan ingin kembali menduduki jabatan tersebut.

Anwar juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dalam konferensi pers

setelah putusan MKMK adhoc terkait pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada tanggal 7 November 2023.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!

vina

Pria Subang Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

vina

Benarkah Anji dan Wina Natalia Bakal Rujuk?

vina
Memuat....