Senja News – Sopir truk yang ugal-ugalan dengan inisial MI (18) menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh unit kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama.
Ternyata, MI tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Rabu pagi, 27 Maret 2024.
“Si sopir truk tidak punya SIM,” kata Komisaris Polisi Hasby Ristama, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada Rabu, 27 Maret 2024.
MI bersama tiga orang lain yang terluka telah dibawa ke rumah sakit karena mengalami sesak napas.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap MI untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut setelah tersangka dapat dimintai keterangan.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap MI. Hasil tes menunjukkan bahwa MI negatif menggunakan narkoba dan alkohol.
“Hasilnya negatif,” tambahnya.
Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 08.10 WIB pagi ini. MI mengemudikan truk berisi meubel dan
kemudian terlibat dalam kecelakaan dengan mobil Xpander dan Brio sebelum mencapai Gerbang Tol Halim Utama.
“Truk kuning dengan nomor BG 8420 VB yang dikemudikan oleh MI, membawa sofa yang melebihi muatan dan menabrak mobil Brio B 2780 TYB
dan Xpander E 1505 MR sebelum gerbang tol sejauh 300 meter,” ujar Komisaris Polisi Hasby Ristama.
Setelah itu, MI diduga berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Namun, dia kembali menabrak mobil pickup di GT Halim Utama.
“Truk kuning itu melaju kencang dan melintasi mobil Brio dan Xpander, kemudian masuk ke gardu 3
dan menabrak mobil Isuzu pickup Z 8445 AH sehingga terpental ke gardu 5 dan menabrak mobil Yaris B 1103 KRT,” ungkapnya.
Truk kuning yang dikemudikan oleh MI kemudian menabrak mobil Hyundai B 1061 SPW dan mobil box putih D 8633 YR hingga akhirnya terbalik.
Total ada tujuh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, namun tidak ada korban jiwa.
“Sampai akhirnya truk kuning terbalik. Tidak ada korban jiwa, namun empat orang mengalami sesak napas,” katanya.