Senja News – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis,
sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Menurut pantauan Kompas.com, Harvey keluar dari Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan warna pink yang khas Kejagung.
Harvey tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021,
dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lainnya, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE, juga menjadi tersangka.
Para tersangka diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif tersebut digunakan sebagai dasar bagi para tersangka
untuk mendirikan perusahaan boneka guna mengambil bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.