25 C
Jakarta
8 Januari 2025
Senja News
NasionalNews

Crazy Rich Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi di Kejagung, Ditahan Langsung

Senja News – Kejaksaan Agung (Kejagung) Menetapkan Helena Lim Sebagai Tersangka dalam Korupsi PT Tbk

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Helena Lim, yang dikenal sebagai ,

sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim langsung .

Pantauan detikcom di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (26/3/2024), Helena Lim keluar mengenakan rompi berwarna pink.

Helena Lim digiring penyidik Kejagung ke tahanan. Setelah itu, pihak Kejagung menyampaikan konferensi pers terkait status tersangka.

Sebagaimana diketahui, sudah ada 14 tersangka dalam kasus timah ini. Berikut ini daftar 14 tersangkanya:

1. SG alias AW selaku di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

Duduk Perkara

Awalnya, pada 2018, Tersangka ALW selaku Direktur PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama Tersangka MRPT

selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk

menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan swasta lainnya.

Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Atas kondisi tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor,

justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT

dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung Sita 33 M

Kejagung juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini.

Dari penggeledahan itu, jaksa menyita puluhan miliar rupiah uang dalam penggeledahan itu.

“Penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD,

dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Provinsi ,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/3).

Ketut mengatakan penggeledahan dilakukan pada 6 Maret hingga 8 Maret 2024.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait,

serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” katanya.

Jika dikonversikan, SGD 2 juta itu setara dengan Rp 23.310.784.676. Jadi jika ditotal Rp 10 miliar dan Rp 23,3 miliar, maka se

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina
Memuat....