Senja News – Jutaan Konsumen Gugat Apple atas Dugaan Praktik Monopoli pada iPhone
Sejumlah jutaan pengguna produk Apple menggugat perusahaan tersebut atas dugaan praktik monopoli pada perangkat iPhone.
Gugatan-gugatan ini mengikuti jejak gugatan serupa yang diajukan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Menurut laporan dari Reuters, tiga gugatan class action telah diajukan ke pengadilan federal di California dan New Jersey.
Para pemilik iPhone yang diwakili oleh gugatan-gugatan tersebut menuduh Apple telah meningkatkan harga produk-produk mereka melalui praktik monopoli.
Seperti gugatan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS, para pemilik iPhone menyatakan
bahwa Apple telah melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dengan menghalangi perkembangan teknologi aplikasi pesan,
dompet digital, dan layanan lainnya untuk mempertahankan dominasinya di pasar smartphone.
Meskipun Apple telah membantah tuduhan pemerintah, Steve Berman, seorang pengacara yang mewakili jutaan pengguna iPhone,
menyatakan bahwa gugatan ini merupakan lanjutan dari upaya firma hukumnya, Hagens Berman Sobol Shapiro.
Sebelumnya, firma tersebut telah menggugat Apple atas dugaan praktik anti-persaingan usaha terkait dengan layanan Apple Pay.
“Kami senang melihat pemerintah AS sejalan dengan pendekatan yang kami ambil,” kata Berman.
Selain tiga gugatan baru tersebut, Apple juga telah menghadapi sejumlah gugatan lain yang menuduh mereka menerapkan praktik monopoli.
Pada bulan Februari sebelumnya, seorang hakim menolak permintaan Apple untuk menolak gugatan jutaan konsumen
yang menuduh perusahaan tersebut melakukan monopoli melalui App Store.
Sebelumnya, Hagens Berman Sobol Shapiro berhasil memenangkan kesepakatan damai senilai US$ 550 juta (sekitar Rp 8,7 triliun)
dari Apple terkait kasus kebijakan toko aplikasi dan penetapan harga ebook.