31.6 C
Jakarta
12 Desember 2024
Senja News
NasionalPolitik

Keputusan Bawaslu Mengenai Keterlibatan KPU dalam Kasus Penggelembungan Suara di Jatim

Senja News – Badan Pengawas () telah menetapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum ()

terlibat dalam dugaan penggelembungan suara yang melibatkan di daerah pemilihan (dapil) VI.

Berdasarkan bukti yang disampaikan, KPU terbukti tidak bertindak atas keberatan yang diajukan oleh saksi dari ,

yang menyatakan adanya perbedaan dalam perolehan suara Golkar di dapil Jatim VI selama proses

Dalam putusan di , Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat .

Nomor perkara tersebut tercatat sebagai 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, dengan gugatan diajukan oleh saksi dari Partai Demokrat, yaitu Saman.

Anggota majelis, Puadi, menjelaskan bahwa tindakan KPU yang tidak mengakomodasi keberatan saksi Partai Demokrat

dan tidak melakukan koreksi segera atas selisih perolehan suara merupakan pelanggaran administrasi pemilu sesuai

Pasal 91 Ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Meskipun terdapat bukti-bukti yang menunjukkan adanya selisih hasil perolehan suara,

Bawaslu tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada proses rekapitulasi suara.

Hanya teguran yang diberikan kepada KPU agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut di masa yang akan datang.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!

vina

Pria Subang Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

vina

Benarkah Anji dan Wina Natalia Bakal Rujuk?

vina
Memuat....