Senja News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)
terlibat dalam kasus dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
Berdasarkan bukti yang disampaikan, KPU terbukti tidak bertindak atas keberatan yang diajukan oleh saksi dari Partai Demokrat,
yang menyatakan adanya perbedaan dalam perolehan suara Golkar di dapil Jatim VI selama proses rekapitulasi suara.
Dalam sidang putusan di Jakarta, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.
Nomor perkara tersebut tercatat sebagai 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, dengan gugatan diajukan oleh saksi dari Partai Demokrat, yaitu Saman.
Anggota majelis, Puadi, menjelaskan bahwa tindakan KPU yang tidak mengakomodasi keberatan saksi Partai Demokrat
dan tidak melakukan koreksi segera atas selisih perolehan suara merupakan pelanggaran administrasi pemilu sesuai
Pasal 91 Ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Meskipun terdapat bukti-bukti yang menunjukkan adanya selisih hasil perolehan suara,
Bawaslu tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada proses rekapitulasi suara.
Hanya teguran yang diberikan kepada KPU agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut di masa yang akan datang.