Senja News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Mengumumkan Identitas Tujuh Tahanan yang Kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah mengungkap identitas tujuh tahanan yang berhasil melarikan diri dari sel Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Masyarakat diminta untuk memberikan laporan jika memiliki informasi mengenai keberadaan para tahanan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa ketujuh tahanan tersebut
adalah Raihan Triyandi alias Ogut, Akbar Maulana, Riko Permana, Yeri Abdul alias Jeri, Ujang Irfan alias Boncel, Asep Gunawan alias Haji, dan Rifki Mahesa alias Iki.
“Ketujuh tahanan tersebut terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler,
seperti yang dilaporkan oleh detikJabar pada Senin (25/3/2024).
Menurutnya, para tahanan tersebut berasal dari kelompok yang berbeda satu sama lain.
“Mereka bukan satu kelompok, tetapi berasal dari berbagai kelompok yang berbeda,” tambahnya.
Nur Sricahwijaya juga menjelaskan bahwa Kejaksaan telah merilis daftar nama para tahanan,
dan daftar wajah mereka akan segera disebarkan oleh pihak berwenang.
“Daftar wajah para tahanan akan disebar oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Cianjur, Polres Cianjur,
dan Pengadilan Negeri Cianjur sedang melakukan upaya pencarian terhadap ketujuh tahanan tersebut.
“Jika masyarakat menemukan mereka, segera laporkan ke Kejaksaan Negeri atau Polres dan Polsek setempat,” imbuhnya.