Senja News – Kementerian Keuangan telah mengumumkan kebijakan relaksasi yang memungkinkan penundaan pembayaran cukai
bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melakukan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024,
bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi arus kas perusahaan sambil tetap menjaga penerimaan negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa sebanyak 85 perusahaan telah memanfaatkan fasilitas tersebut dengan total nilai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 13,7 triliun.
Setelah periode penundaan selama 90 hari atau 3 bulan, perusahaan tersebut diharuskan untuk segera melunasi pita cukainya.
Askolani menegaskan bahwa dalam waktu 3 bulan tersebut, perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajiban mereka,
dan kebijakan penundaan ini diterapkan setiap tahun seiring dengan penyesuaian tarif cukai.
Ketentuan relaksasi ini, yang dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/2024,
dirancang untuk membantu cashflow perusahaan hingga bulan Oktober tanpa mengganggu target penerimaan setoran dalam satu tahun fiskal.
Kebijakan ini telah diterapkan sejak masa pandemi Covid-19 di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Untuk memperoleh penundaan pelunasan, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan perhitungan pagu penundaan yang sesuai.
Perhitungan tersebut didasarkan pada nilai cukai tertinggi dari pemesanan Pita Cukai dalam 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir, dengan pagu penundaan sebesar 4,5 kali nilai tersebut.
Perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan juga harus menyertakan laporan keuangan perusahaan selama 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Laporan keuangan tersebut harus memiliki opini wajar tanpa pengecualian.
Perusahaan yang memperoleh penundaan dengan menggunakan jaminan perusahaan juga harus melampirkan dokumen-dokumen yang sesuai.