Senja News – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023.
Sebab, masa pelaporan khusus untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024.
“5 hari jelang penutupan Maret saya imbau untuk penyerahan SPT
bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas batas pajak itu untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tentu tepat informasi,”
kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Sri Mulyani mengatakan, pelaporan SPT ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan bagi mereka yang mampu membayar pajak. Melalui pembayaran pajak ini,
pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu hingga membangun infrastruktur dan memenuhi kebutuhan barang publik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan,
dari total 19.273.374 wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahun ini, baru sekitar 10.160.503 wajib pajak yang telah melaporkan SPT,
baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2024.
Terdiri dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT sebanyak 9.862.869, sedangkan wajib pajak badan sebanyak 297.634.
Jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT pada tahun ini naik 8,35% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 9.102.589,
sedangkan wajib pajak badan naik 4,71% dari tahun lalu yang sebesar 284.245.
“Jadi total yang sudah menyampaikan sampai dengan semalam adalah 10.160.503 SPT atau
mengalami pertumbuhan sebesar 8,24% dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar 9.386.834 SPT,” ucap Suryo.
Suryo menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahun ini sebagian besar dilakukan melalui
sistem elektronik atau e-filing sebanyak 8.943.498, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 8.159.639.
Sedangkan yang menggunakan layanan e-form sebanyak 970.169,
dan yang masih melakukan secara manual datang ke kantor pajak sebanyak 246.826.
“Jadi yang melaporkan secara manual masih ada, kami juga menerima sebanyak 246.826 SPT,” tutur Suryo.
Untuk mendukung kemudahan pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi,
Suryo mengatakan bahwa Ditjen Pajak telah membuka layanan kantor di luar jam kerja,
atau bahkan pada hari libur, termasuk pada hari Minggu yang jatuh pada 31 Maret 2024.
Di samping itu, ia juga terus mengintensifkan saluran komunikasi untuk mengingatkan wajib pajak.
“Jadi jika teman-teman menerima email dari saya, itu salah satu upaya kami untuk mengingatkan
para wajib pajak mengenai batas waktu pelaporan SPT PPh orang pribadi pada 31 Maret 2024 ini,” tambah Suryo.