Senja News – Pemerintah Amerika Serikat Membawa Gugatan Terhadap Apple atas Dugaan Monopoli
Pemerintah Amerika Serikat mengambil langkah mengecam dan menggugat perusahaan raksasa negaranya sendiri, Apple.
Gugatan yang dianggap sebagai terobosan ini menuduh Apple melakukan praktik monopoli di pasar smartphone dan merusak persaingan.
Departemen Kehakiman AS menuduh Apple telah menyalahgunakan kendali atas toko aplikasi iPhone untuk membatasi pelanggan dan pengembang.
Mereka mendakwa bahwa Apple menggunakan langkah-langkah ilegal untuk menghalangi aplikasi yang dianggap sebagai ancaman serta membuat produk pesaing menjadi kurang menarik.
Apple telah menyatakan akan melawan gugatan Departemen Kehakiman dan menyangkal klaim tersebut.
Gugatan diajukan ke pengadilan federal di New Jersey oleh jaksa agung dari 16 negara bagian, menandai salah satu tantangan besar bagi Apple.
“Apple mempertahankan kekuatan monopoli di pasar smartphone tidak hanya dengan tetap berada di garis depan dalam persaingan,
tetapi juga dengan melanggar undang-undang anti-monopoli federal,” kata Jaksa Agung Merrick Garland.
Contohnya, AS menuduh Apple menggunakan proses peninjauan aplikasi untuk menghalangi pengembangan aplikasi yang potensial dan aplikasi streaming.
Selain itu, Apple juga dilaporkan menghambat koneksi iPhone ke smartwatch pesaing dan memblokir bank serta perusahaan keuangan lain untuk mengakses teknologi tap to pay,
yang memungkinkan Apple mendapatkan pendapatan tambahan dari pemrosesan transaksi Apple Pay.
Apple berencana untuk meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan tersebut.
“Kami yakin gugatan ini salah berdasarkan fakta dan hukum,
dan kami akan mempertahankan diri dengan keras,” kata perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs.
Jika pemerintah berhasil memenangkan kasus ini, mereka dapat mengusulkan serangkaian perubahan pada bisnis Apple,
bahkan tidak menutup kemungkinan untuk memecah perusahaan tersebut.
Namun, jika argumen Apple berhasil, pengadilan dapat menentukan bahwa pangsa pasar Apple
di AS tidak melanggar hukum anti-monopoli, atau bahwa tindakan Apple tidak ilegal.
Hal ini akan memberikan Apple amunisi untuk melawan peraturan serupa di masa depan.
Namun, sebelum keputusan akhir dibuat, kemungkinan besar akan terjadi pertarungan hukum yang panjang selama beberapa tahun ke depan.
Ini bisa mengganggu merek atau citra Apple di mata publik.
Semua langkah hukum dalam kasus ini membutuhkan waktu yang panjang,
dengan perkiraan realistis bahwa persidangan baru akan dijadwalkan pada tahun 2025, dan proses banding baru akan selesai pada tahun 2027,
tergantung pada penunjukan hakim yang menangani kasus tersebut.
Kasus Departemen Kehakiman terhadap Apple terinspirasi oleh kasus sejarah terhadap Microsoft yang dimulai pada tahun 1998.
Persidangan tersebut diadili pada akhir tahun tersebut dan keputusan bandingnya diambil pada tahun 2001.
Seperti kasus Microsoft, gugatan Departemen Kehakiman terhadap Apple bertujuan untuk
menciptakan keputusan hukum penting yang baru mengenai aturan anti-monopoli di Amerika Serikat.