Senja News – Ombudsman Menyoroti Pelanggaran Aturan Wajib Tanam oleh Importir Bawang Putih
Ombudsman menemukan bahwa banyak importir bawang putih yang tidak mematuhi aturan
wajib tanam setelah mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa jumlah importir bawang putih
yang mematuhi aturan wajib tanam dari tahun ke tahun terus menurun.
Bahkan, realisasi wajib tanam saat ini hanya mencapai 17% dari total komitmen yang seharusnya dilakukan oleh para importir.
“Seiring dengan peningkatan kuota impor setiap tahun, hanya 17% importir yang memenuhi kewajibannya pada tahun 2023.
Ini menjadi masalah karena jumlah perusahaan yang mematuhi wajib tanam semakin sedikit,” kata Yeka.
Dia menjelaskan bahwa para importir yang tidak jujur memanfaatkan celah dalam aturan,
di mana perusahaan yang belum pernah melakukan impor tidak diwajibkan untuk melakukan tanam bawang putih.
Sebagai hasilnya, banyak perusahaan yang sengaja menutup usahanya setelah mendapatkan izin impor,
kemudian membentuk perusahaan baru untuk mengajukan permohonan impor baru.
“Jumlah perusahaan yang sebelumnya melakukan wajib tanam semakin sedikit.
Mereka mendapatkan izin impor namun tidak melaksanakan wajib tanam,” ungkap Yeka.
Tren ini terlihat dari peningkatan jumlah importir bawang putih yang tidak wajar,
serta jumlah perusahaan yang tidak aktif setelah mendapatkan izin impor.
Yeka mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, terdapat 83 importir bawang putih,
namun angka ini terus bertambah hingga mencapai 214 importir pada tanggal 22 Januari 2024. Namun, tidak semua perusahaan ini aktif.
“Perusahaan yang baru dibentuk sudah mendapatkan impor,
namun pada tahun berikutnya sudah tidak aktif lagi. Ini merupakan hal yang aneh,” jelasnya.
Peraturan terkait wajib tanam bagi importir bawang putih sudah diatur dalam
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Pasal 32 ayat 1 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan impor produk
hortikultura bawang putih wajib melakukan pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri.
Pasal 33 ayat 1 menganjurkan importir untuk melakukan penanaman bawang putih
pada lahan baru paling lambat satu tahun setelah impor dilakukan,
dengan luas tanam sebesar 5% dari volume yang diajukan dalam RIPH selama satu tahun.
Namun, temuan Ombudsman menunjukkan bahwa aturan ini belum diterapkan secara efektif,
sehingga masih banyak pengusaha yang melanggar aturan.
Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan Kementan untuk melakukan pengkajian lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan wajib tanam.