Senja News – Polri: Seluruh Korban Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Program Magang di Jerman Telah Kembali ke Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa semua korban
dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang di Jerman telah kembali ke Tanah Air.
Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,
menyatakan bahwa kontrak program magang para mahasiswa tersebut telah berakhir sejak Desember 2023.
“Saat ini, seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023,
sehingga rekan-rekan kemarin ada yang bertanya untuk korban seluruhnya sudah di Indonesia,”
ungkap Trunoyudo di Markas Besar Polri, Jakarta, pada tanggal 22 Maret 2024.
Trunoyudo menjelaskan bahwa para mahasiswa tersebut sebelumnya mendaftar untuk kontrak program magang di Jerman,
namun mereka justru dipekerjakan tidak sesuai dengan bidang studi mereka.
“Faktanya, mahasiswa-mahasiswa tersebut dipekerjakan secara nonprosedural sehingga mereka terjerat dalam situasi eksploitasi,” ujar Trunoyudo.
Kasus ini terungkap setelah Polri mendapatkan informasi awal dari KBRI di Jerman mengenai laporan empat mahasiswa terkait kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebutkan bahwa setidaknya 33 perguruan tinggi terlibat dalam kasus tersebut.
Perguruan tinggi tersebut bekerja sama dengan perusahaan PT SHB untuk mengirim
mahasiswa mereka ke Jerman melalui modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB mengklaim bahwa program mereka merupakan bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
PT SHB juga menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi tersebut yang terdokumentasikan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
“Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyatakan bahwa kerja kasar di Jerman masuk ke dalam program MBKM
dan menjanjikan bahwa program magang tersebut dapat dikonversikan menjadi 20 SKS,” ungkap Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro,
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada hari Rabu, 20 Maret 2024.
Djuhandhani juga menegaskan bahwa program PT SHB tersebut tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga menyatakan bahwa PT SHB tidak terdaftar
sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam basis data mereka.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka,
dua di antaranya berada di Jerman dengan inisial perempuan ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Sementara tiga tersangka lainnya berada di Indonesia, yakni seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki, SS (65) dan MZ (60).
Para tersangka dikenai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia,
dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.