Senja News – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan (rutan).
SYL menyatakan bahwa paru-parunya telah terpengaruh karena sebagian telah diangkat akibat operasi besar beberapa tahun lalu.
“Izin, Yang Mulia, kebetulan saya sudah menjalani operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya sekarang tinggal setengah.
Jadi, sebagian telah diangkat akibat adanya kanker,” kata SYL setelah mendengarkan tanggapan atas eksepsinya dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024).
SYL mengalami kesulitan bernapas karena kurangnya oksigen di rutan KPK tempatnya ditahan.
Oleh karena itu, dia mengajukan permintaan pemindahan rutan atas alasan kesehatannya.
“Sementara di rutan tempat kami ditahan yang kondisinya cukup baik, Bapak, kami masih mengalami masalah dengan ventilasi udara
dan kadang-kadang saya kesulitan bernapas karena kurangnya ventilasi langsung.
Kami hanya mengandalkan kipas angin atau kipas angin. Maaf, Yang Mulia, ini hanya demi kesehatan,” ujarnya.
SYL juga menyatakan bahwa kakinya pernah membengkak karena fungsi organ tubuhnya terganggu oleh masalah oksigen.
Namun, dia siap untuk menerima keputusan majelis hakim terkait permintaan pemindahan rutan tersebut.
“Saya pernah mengalami pembengkakan di kaki selama lebih dari 2 bulan karena gangguan fungsi organ tubuh saya akibat kurangnya oksigen, itulah yang saya maksud.
Namun, jika permohonan ini tidak diterima, kami siap melakukan apa pun sesuai perintah,” ujarnya.
Hakim kemudian meminta konfirmasi dari jaksa KPK terkait permintaan yang diajukan oleh SYL sebelumnya.
Jaksa menyatakan bahwa SYL sebelumnya telah mengajukan permohonan pemindahan rutan,
namun tidak dapat dikabulkan karena tidak ada surat dokter yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan SYL tidak cocok untuk ditahan di Rutan KPK.
“Dari pihak kami, Terdakwa memang telah mengajukan permintaan.
Namun, karena dari pihak dokter atau tim kesehatan dari KPK tidak ada yang menyatakan secara tertulis bahwa tempat penahanan Terdakwa tidak layak,
kami tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut karena tidak ada surat dokter yang menyatakan ketidaklayakan, karena masih layak,” jawab jaksa KPK.
Hakim kemudian menanyakan apakah tim pengacara SYL telah melakukan survei terhadap Rutan yang dimohonkan, yaitu Rutan Salemba.
Tim pengacara SYL menyatakan bahwa Rutan tersebut lebih cocok untuk kesehatan SYL karena dekat dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
“Sudahkah Anda melakukan survei di tempat yang diminta di Salemba?
Apa yang dapat menjadi dasar bagi kami bahwa ada perbedaan? Apakah tempat tersebut telah disurvei?” tanya hakim.
“Di Salemba, sirkulasi udaranya bagus, ruangannya cukup besar dan terbuka, dan ruangannya juga cukup untuk berolahraga, Yang Mulia,” jawab pengacara SYL.
“Izin tambahkan, karena Terdakwa juga rutin diperiksa di RS Gatot Soebroto setiap minggu, jadi kami pikir lokasi di Salemba sangat cocok.
Jadi, jika terjadi sesuatu, dia akan langsung diperiksa di RS Gatot Soebroto, Yang Mulia.
Kami berharap bahwa Rutan Salemba tepat untuk kondisi Terdakwa saat ini,” tambah pengacara SYL lainnya.
Hakim menyatakan bahwa majelis hakim akan melakukan musyawarah terkait permohonan pemindahan rutan tersebut.
Sidang putusan sela SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar akan digelar pada Rabu (27/3).
“Baik, nanti majelis hakim akan mempelajari hal ini dan kami akan bermusyawarah untuk menentukan sikap,” kata hakim.