Senja News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (20/3).
Hal ini terkait dengan batas waktu rekapitulasi di tingkat nasional yang berakhir pada hari ini.
Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hingga Rabu (20/3) dini hari, pantauan CNNIndonesia.com menunjukkan bahwa KPU RI baru menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi.
Sisanya, Provinsi Papua dan Papua Pegunungan, dijadwalkan untuk Rabu (20/3) pukul 10.00 WIB.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, berharap bahwa proses rekapitulasi di dua provinsi tersebut dapat berjalan lancar sehingga hasil secara nasional
dapat diumumkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa setiap provinsi akan membacakan hasil dari tiga jenis pemilihan,
yaitu Pilpres, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama proses rekapitulasi.
“Harapannya semoga proses ini berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilihan secara nasional
sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang, yaitu dalam durasi paling lama 35 hari
setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (19/3) malam.
Hingga saat ini, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tercatat unggul di 34 provinsi.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), unggul di 2 provinsi.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, belum tercatat unggul di provinsi manapun.