Senja News – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa laporan tersebut akan diteliti lebih lanjut.
“Kami telah meminta Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk menyelidiki informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Alex kepada wartawan pada Selasa (19/3/2024).
Penyelidikan terhadap laporan tersebut merupakan langkah yang diambil oleh KPK setelah menerima keluhan dari masyarakat.
Setelah proses penyelidikan, KPK akan menentukan status laporan tersebut.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia telah dilaporkan ke KPK oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
“Pada hari ini, kami dari Jatam melaporkan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bapak Bahlil,
kepada KPK terkait dengan pencabutan ribuan izin tambang sejak tahun 2021 hingga 2023 yang diduga melibatkan praktik korupsi,” ujar Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/3).
Melky menuduh bahwa Bahlil telah memperoleh wewenang yang berlebihan sehingga mencabut ribuan izin tambang.
Dia juga menuduh Bahlil meminta pembayaran kepada sejumlah perusahaan yang ingin memulihkan izin mereka.
“Sekarang, bayangkan saja, ribuan izin yang dicabut oleh Menteri Bahlil,
kemudian ada dugaan bahwa Bahlil meminta pembayaran atau tarif kepada perusahaan-perusahaan yang ingin memulihkan izin mereka,” kata Melky.
Dia berharap agar KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Melky juga mengklaim telah melengkapi laporannya dengan sejumlah data.
Pada hari yang sama, Bahlil juga membuat laporan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dia melaporkan kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka mengklarifikasi berita yang menuduh
bahwa di kementerian saya ada orang yang memanfaatkan namanya dalam proses perizinan pemulihan IUP (izin usaha pertambangan),” kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/3).
Bahlil mengaku merasa dirugikan karena namanya disalahgunakan.
Oleh karena itu, dia meminta agar kasus yang beredar itu ditangani secara transparan.
“Saya meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan.
Ini sebagai tindakan nyata dari komitmen dan keseriusan saya untuk mengklarifikasi apa yang dilaporkan oleh Tempo sebelumnya,” ungkapnya.
“Tetapi, saya tidak melaporkan Tempo. Tidak. Saya melaporkan orang-orang yang telah memanfaatkan namanya untuk keuntungan mereka sendiri.
Jadi, kita perlu menyampaikan informasi yang benar, tanpa adanya kebingungan. Ini penting untuk menjernihkan informasi,” tambahnya.