Senja News – Meskipun berbahaya, tradisi ngabuburit di pinggir rel kereta telah menjadi kebiasaan tahunan bagi warga Purwakarta. Bagaimana kisahnya?
Tradisi ngabuburit di Purwakarta sangat unik. Ratusan warga yang menunggu waktu berbuka puasa dengan cara yang sangat berbahaya,
yaitu berada di pinggir jalur kereta api di sekitar Stasiun Plered.
Ratusan warga dari segala usia terlihat memadati area Stasiun Plered, mereka tidak hanya berdiam di satu titik, tetapi menyebar di sepanjang area stasiun.
Ada yang duduk-duduk di kantor stasiun, di bantalan rel, di samping rel, dan melakukan aktivitas lainnya.
Sri, salah satu warga yang rutin ngabuburit di jalur rel kereta api, mengatakan bahwa kebiasaan ini dimaksudkan untuk menikmati pemandangan sekitar,
berburu di pasar Ramadan dadakan, dan melihat kereta api melintas.
“Saya ngabuburit menikmati pemandangan saja. Tiap tahun di sini, melihat orang-orang ini saja, seru, sambil mencari takjil,” ujar Sri sambil duduk di bantaran rel sambil menggendong anaknya, pada Minggu (17/03/2024).
Sri, yang merupakan warga sekitar stasiun, menghabiskan sore hari dengan ngabuburit di jalur kereta.
Dia merasa aman karena ada petugas yang mengingatkan untuk menjauh dari jalur kereta setiap kali ada kereta yang melintas.
“Saya hanya duduk sebentar di sini, baru setengah jam paling sampai buka puasa saja.
Ini bersama anak-anak, tidak khawatir, karena ada petugas yang memberi tahu jika ada kereta yang datang, kita harus pindah ke pinggir,” katanya.
Ketika kereta api melintas, warga berhamburan untuk menjauh dari jalur rel kereta guna menyelamatkan diri.
Namun, setelah kereta selesai melintas, warga kembali memadati jalur kereta.
Petugas keamanan terus mengingatkan warga untuk tidak berada di sekitar jalur kereta api. Namun, warga tetap bertahan untuk ngabuburit di stasiun kereta.
Sejumlah spanduk larangan sudah dipasang dan aturan hukuman bagi pelanggar telah dicantumkan, namun aturan tersebut tetap diabaikan oleh warga.
“PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada masyarakat yang berada di Stasiun Plered untuk tidak melakukan kegiatan ngabuburit di stasiun karena kegiatan ini membahayakan keselamatan
dan melanggar peraturan UU perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 pasal 181 ayat 1,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi.