Senja News – Sidang antara ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid, terkait gugatan terhadap Pondok Pesantren Al-Anshar Pekanbaru telah digelar pada 7 Maret 2024.
Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum yayasan, menyatakan bahwa pihak Anofial Asmid menolak untuk hadir dalam mediasi.
“Pengadilan, melalui hakim mediator, menolak melakukan mediasi karena Anofial Asmid tidak hadir setelah dipanggil secara patut.
Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik,” ujar Dedek Gunawan dalam konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, pihak yayasan mengungkapkan keinginan untuk berdamai dengan ayah Atta Halilintar.
Mereka bahkan bersedia membayar uang yang telah dikeluarkan ayah Atta Halilintar untuk tanah seluas 1,9 hektar.
Setelah memberikan pengembalian uang, mereka berharap Anofial Asmid akan mengubah nama kepemilikan tanah tersebut.
Sebelumnya, pengacara Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan, memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Dia menjelaskan bahwa ayah Atta Halilintar memberikan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan aset tersebut selama bertahun-tahun.
Dia menyebut bahwa oknum lain mencoba mengambil alih hak tanah tersebut dari Ameena dan Azura, kakek dari Anofial Asmid.
“Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah tersebut serta menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri.
Seharusnya tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan dan sosial,” papar Lucky Omega Hasan.
Anofial Asmid telah menunjukkan itikad baik dengan mengirimkan surat untuk mediasi.
Namun, pihak lain meminta waktu untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali kepada ayah Atta Halilintar.
“Atas hal tersebut, kami mengajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik Halilintar Anofial Asmid,” tambahnya.