Senja News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim)
mengungkapkan Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan di wilayah Jawa Timur.
Setidaknya, ada 4 kasus yang telah ditetapkan sebagai target operasi dan 3 target operasi tambahan menjadi prioritas penyelesaian di tahun 2024.
Tindak pidana pertanahan yang umumnya dilakukan oleh mafia tanah ini, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), harus segera dihapuskan.
Ia menyatakan bahwa mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara.
“Mafia tanah telah menyebabkan penderitaan bagi masyarakat, korban-korbannya terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunan
mereka yang mungkin merupakan satu-satunya kekayaan atau aset, ini adalah perilaku yang jelas-jelas tidak adil.
Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,” tegas AHY dalam keterangannya pada Senin (18/3/2024).
Sejak tahun 2018, upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.
Hal ini terwujud dalam nota kesepahaman yang diikuti dengan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.
Satgas-Anti Mafia Tanah berhasil mendapatkan data TO Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yaitu sebanyak 82 kasus dengan potensi kerugian lebih dari Rp1,7 triliun
dan luas total lahan kurang lebih 4.569 hektare. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.
“Kami serius menunjukkan kepada masyarakat bahwa kerja sama dan kolaborasi yang kami lakukan bisa menghasilkan kemajuan dalam mengungkap berbagai tindak pidana.
Ini adalah bukti bahwa kerja sama dan kolaborasi bisa membawa kita menuju keberhasilan dalam penegakan hukum terkait isu-isu pertanahan di Indonesia,” tutur AHY.
Bukan hanya berkolaborasi dengan pihak eksternal, AHY juga berkomitmen untuk menegakkan keadilan dari internal Kementerian ATR/BPN.
“Kami akan bertindak tegas jika ada yang melakukan tindakan melawan hukum, baik dari eksternal maupun internal harus diberikan penanganan yang sama,
karena itu kami akan tegas dalam menindak siapapun yang terlibat,” ucapnya.
“Tetapi, kami juga tidak ingin ada yang menjadi korban karena tidak sedikit saya mendapatkan laporan bahwa mereka menjadi korban.
Kami ingin benar-benar objektif, ada fakta dan data yang jelas, dan kemudian kami akan kembalikan pada hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kapolda Jatim, Imam Sugianto juga sependapat bahwa keberhasilan dalam menyelesaikan kasus mafia tanah merupakan hasil dari kolaborasi
dan sinergi yang baik antara Polda beserta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jatim.
“Polda yakin akan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan target operasi yang ada dan bekerja maksimal dengan para pemangku kepentingan terkait dalam memproses kasus mafia tanah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah, Arif Rachman,
menyebutkan bahwa dari TO yang telah ditetapkan, terdapat Berkas Perkara yang saat ini sudah P21 (berkas lengkap) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ada dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah tersangka lima orang dan luas objek tanah seluas 15.652 meter persegi di mana potensi nilai kerugian tanahnya mencapai Rp19 miliar.