Senja News – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut terdapat empat perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun.
Burhanuddin menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut bermula dari penemuan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan sebagai debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Keempat perusahaan tersebut adalah PT RII dengan dugaan korupsi sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT PRS Rp305 miliar.
“Totalnya mencapai Rp2,504 triliun. Ini tahap pertama. Nanti akan ada tahap kedua,” ujar Burhanuddin
dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, setelah menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (18/3).
Namun, Burhanuddin belum menjelaskan secara rinci modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi atau penipuan dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah terjadi cukup lama,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dia menjelaskan bahwa status kasus tersebut akan segera ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Keempat perusahaan debitur LPEI tersebut bergerak dalam bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan.
“Setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan di Jampidsus, kami akan menentukan statusnya,” ungkap Ketut.