Senja News – Pemerintah Menegaskan Honorer dan Perangkat Desa Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
Pemerintah telah memastikan bahwa honorer dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024.
Sebagaimana diumumkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, bahwa THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan.
Namun, tidak semua kelompok yang bekerja di instansi pemerintah berhak menerima THR dan gaji ke-13 ini.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa,
tidak termasuk dalam golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, mereka tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Meskipun demikian, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa biasanya menerima THR yang sumber anggarannya diambil dari dana desa.
Tito menyatakan bahwa ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan,
Sri Mulyani Indrawati, untuk memastikan kesejahteraan perangkat desa tanpa memberatkan dana desa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga menyatakan bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13,
kecuali jika mereka telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13,
yaitu ASN PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri,
sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.