Senja News – Kepolisian Korea Selatan melakukan penggeledahan di kantor Korea Aerospace Industries (KAI) terkait tuduhan pencurian teknologi pesawat tempur oleh dua warga negara Indonesia.
Dua insinyur Indonesia diduga melanggar Undang-Undang Program Akuisisi Pertahanan Korea Selatan dan membocorkan teknologi terkait KF-21, pesawat jet tempur buatan Korea Selatan yang pengembangannya didukung oleh Indonesia.
Menurut keterangan dari polisi lokal Provinsi Gyeongnam kepada Reuters, penggeledahan dimulai pada Kamis dan berlangsung selama dua hari.
Juru bicara KAI menyatakan bahwa perusahaan tersebut bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan bahwa polisi penyelidik dapat menemukan semua informasi yang mereka butuhkan.
KF-21, yang dikembangkan oleh KAI, dirancang sebagai alternatif yang lebih terjangkau dari pesawat jet AS F-35, yang merupakan mayoritas armada angkatan udara Korea Selatan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI bulan lalu menyatakan bahwa mereka masih mengumpulkan bukti terkait tudingan pencurian yang melibatkan warga negara Indonesia.
Dia menegaskan bahwa KF-21 adalah proyek strategis bagi Indonesia dan Korea Selatan, dan segala permasalahan akan diselesaikan bersama oleh kedua negara.
Meskipun Indonesia dan Korea Selatan sempat bersengketa mengenai pendanaan pengembangan dan produksi KF-21,
permasalahan tersebut telah diselesaikan pada tahun 2022. Kedua negara sepakat untuk terus memperluas kerja sama di bidang pertahanan.
Di Korea Selatan, ada kekhawatiran tentang regulasi yang terlalu longgar untuk mencegah pencurian teknologi dari perusahaan teknologi tinggi.
Komisi Penetapan Hukuman, yang berada di bawah Mahkamah Agung Korea Selatan, tahun lalu memutuskan untuk memperberat hukuman dan memperpanjang hukuman penjara untuk kasus pembocoran teknologi.