Senja News – 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan di Polda Metro Jaya karena Alasan Psikologis
Sejumlah 15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK kini ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ) bukan di rutan KPK. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena pertimbangan psikologis.
Salah satu tersangka adalah kepala rutan KPK, Achmad Fauzi. Menurut Asep, penahanan di Polda Metro Jaya dilakukan untuk mencegah pengaruh psikologis terhadap rekan-rekan penjaga rutan yang lain.
“Dengan tidak menempatkan mereka di Rutan KPK, kami ingin menghindari dampak psikologis, terutama terhadap rekan-rekan penjaga rutan yang lain. Salah satunya adalah kepala rutan KPK, yang jika ditempatkan di sini akan mempengaruhi psikologis rekan-rekannya,” jelas Asep.
Penahanan di Polda Metro Jaya juga diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga netralitas. KPK telah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk penempatan ini.
Sebanyak 15 tersangka kasus pungli Rutan KPK telah diperiksa dan ditahan. Salah satunya adalah Achmad Fauzi, kepala Rutan Cabang KPK. Achmad Fauzi akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus pungli Rutan KPK, total 93 pegawai terlibat, dengan 90 pegawai menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK. Dari jumlah tersebut, 78 pegawai diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.