26 Januari 2025
Senja News
BisnisNasionalNews

Link PDF Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Mengenai Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

Senja News – Peraturan tentang Tunjangan Hari Raya dan ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara Telah Disahkan

Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai tunjangan hari raya () dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara () pada Rabu (13/3/2024)

Dalam PP tersebut, pemberian THR dan gaji ke-13 dianggap sebagai atas pengabdian kepada negara yang diberikan kepada pegawai negeri sipil () dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (), prajurit , anggota , dan negara.

Pencairan THR untuk PNS dimulai paling cepat H-10 atau pada 31 Maret 2024, dan paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang, paling lambat setelah bulan Juni.

Komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan , tunjangan , tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, dengan besaran yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Ada pula pembagian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bagi CPNS yang anggarannya berasal dari APBN, dengan besaran yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga meliputi pensiunan dan penerima pensiun, dengan komponen yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina
Memuat....