Senja News – Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara Telah Disahkan
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu (13/3/2024).
Dalam PP tersebut, pemberian THR dan gaji ke-13 dianggap sebagai penghargaan atas pengabdian kepada negara yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Pencairan THR untuk PNS dimulai paling cepat H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, dan paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang, paling lambat setelah bulan Juni.
Komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, dengan besaran yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ada pula pembagian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bagi CPNS yang anggarannya berasal dari APBN, dengan besaran yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 juga meliputi pensiunan dan penerima pensiun, dengan komponen yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.