Senja News – Nasib Pegawai Honorer: Penyelesaian Masalah dan Jalan Terang ke Depan
Meskipun status pegawai honorer akan dihapus pada akhir tahun ini, ada kabar baik bagi mereka. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan nasib para pegawai tersebut tidak berakhir sebagai pengangguran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa semua pegawai honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada tahun 2024.
Bagi pegawai non-ASN yang berhasil lulus seleksi Calon ASN (CASN), mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, bagi pegawai honorer yang telah mengikuti CASN 2024 namun belum lulus, akan disiapkan sebagai PPPK paruh waktu.
Keputusan ini terutama menguntungkan bagi tenaga honorer eks THK II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Anas mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi CASN 2024.
Anas menegaskan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan mengikuti mekanisme CASN, dan prosesnya akan diselesaikan dalam tahun ini.
Dia juga menekankan bahwa jika terdapat kesalahan dalam pendataan oleh BKN, para tenaga honorer dapat mengajukan protes langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.
Selain itu, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap database eks THK II untuk memastikan kebenaran data.
Meskipun demikian, jika terjadi kesalahan atau indikasi kecurangan dalam pengangkatan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut pengangkatan tersebut.
Pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah formasi mencapai 2,3 juta pada tahun 2024, dengan 1,7 juta formasi difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Ini dilakukan sesuai dengan perkiraan total tenaga honorer yang masih aktif di seluruh Indonesia.
Permasalahan tenaga honorer menjadi perhatian serius setelah pemerintah menghapus status pegawai tersebut.
Untuk menanggapi hal ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer paling lambat Desember 2024.
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah honorer dengan mengangkat mereka menjadi PPPK, dengan alternatif pengangkatan PPPK paruh waktu jika pengangkatan penuh waktu belum dimungkinkan. Langkah ini diharapkan menjadi titik terang bagi nasib para pegawai honorer di Indonesia.