33 C
Jakarta
12 Oktober 2024
Senja News
Gaya HidupNasionalNews

Opsi Terbaik dari Jokowi: Honorer Tak Akan Jadi Pengangguran!

Senja News – Nasib Pegawai : Penyelesaian Masalah dan Jalan Terang ke Depan

Meskipun status pegawai honorer akan dihapus pada akhir tahun ini, ada kabar baik bagi mereka. () telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan nasib para pegawai tersebut tidak berakhir sebagai pengangguran.

Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa semua pegawai honorer akan diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian () pada tahun 2024.

Bagi pegawai non- yang berhasil lulus seleksi Calon ASN (CASN), mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, bagi pegawai honorer yang telah mengikuti CASN 2024 namun belum lulus, akan disiapkan sebagai PPPK paruh waktu.

Keputusan ini terutama menguntungkan bagi tenaga honorer eks THK II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara () Anas mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi CASN 2024.

Anas menegaskan bahwa pengangkatan tenaga menjadi PPPK akan mengikuti mekanisme CASN, dan prosesnya akan diselesaikan dalam tahun ini.

Dia juga menekankan bahwa jika terdapat kesalahan dalam pendataan oleh BKN, para tenaga honorer dapat mengajukan protes langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap database eks THK II untuk memastikan kebenaran .

Meskipun demikian, jika terjadi kesalahan atau indikasi dalam pengangkatan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut pengangkatan tersebut.

Pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah formasi mencapai 2,3 juta pada tahun 2024, dengan 1,7 juta formasi difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di . Ini dilakukan sesuai dengan perkiraan total tenaga honorer yang masih aktif di seluruh Indonesia.

Permasalahan tenaga honorer menjadi perhatian serius setelah pemerintah menghapus status pegawai tersebut.

Untuk menanggapi hal ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer paling lambat Desember 2024.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah honorer dengan mengangkat mereka menjadi PPPK, dengan alternatif pengangkatan PPPK paruh waktu jika pengangkatan penuh waktu belum dimungkinkan. Langkah ini diharapkan menjadi titik terang bagi nasib para pegawai honorer di Indonesia.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Kondisi Fisik Joe Biden Disorot di Debat Pilpres AS, Sering Bingung Bicara

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Bakteri ‘Pemakan Daging’ di Jepang: Pandemi? Ini Kata Pakar

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina
Memuat....