Senja News – Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memberikan tanggapan terhadap potensi calon Wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, yang mungkin akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi di wilayah Jabodetabek dan Cianjur saat dilantik menjadi Wakil Presiden RI tahun 2024.
Sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), pasal 55 ayat 3 menjelaskan bahwa Wakil Presiden akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengharmonisasikan kebijakan di daerah-daerah tersebut.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyatakan bahwa untuk jabatan yang bertanggung jawab terhadap kawasan aglomerasi, kelayakan fungsionalnya harus dipastikan terlebih dahulu.
Hal ini mencakup koordinasi pemerintahan dan pelaksanaan teknis pembangunan kawasan tersebut.
“Perlu kajian mendalam terkait posisi jabatan Wakil Presiden dan masukan dari para ahli kebijakan publik. Apakah perlu sebagai Wakil Presiden, Menteri Koordinator, Menteri khusus, atau perlu diperluas fungsi jabatan Gubernur Megapolitan atau jabatan lain yang lebih sesuai,” ujar Rio pada Kamis (14/3/2024).
Rio menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan fungsi koordinasi yang efektif, baik dalam aspek kebijakan teritorial maupun sektoral.
“Pengaturan kebijakan pembangunan haruslah bersifat strategis jangka panjang dengan pelaksanaan yang efisien. Perlu memadukan aspek modernisasi dengan pemberdayaan kawasan dan penduduknya, tanpa mengesampingkan kebutuhan lokal,” jelas Rio.
Menurutnya, gagasan mengenai kawasan aglomerasi pernah diusung oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada periode 1997-2007, dengan konsep Megapolitan Jabodetabekjur.
“Ini menunjukkan orientasi penataan kawasan yang saling mendukung untuk pemerataan dan pertumbuhan kawasan secara kolektif,” tambah Rio, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.