34.3 C
Jakarta
8 Oktober 2024
Senja News
NasionalPolitik

Agus Rahardjo Menolak Hasil Perhitungan Suara DPD Jatim, Mempersoalkan Data C1

Senja News – Mantan Ketua , , sebagai calon DPD dari , menempati peringkat kelima dengan perolehan suara sebanyak 2.205.069 suara. Meskipun demikian, Agus tidak berhasil memasuki Senayan.

Agus Rahardjo menyatakan keberatannya terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Keberatan ini disampaikan oleh saksi dari pihak Agus, Abdul Rochim, dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat untuk provinsi Timur di pada hari tersebut.

Pihak Agus mengajukan protes terhadap Pileg DPD RI yang dilakukan di Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan catatan KPU Jawa Timur, pihak Agus mempertanyakan kecocokan antara C1 plano dan D.Hasil kecamatan, dimana suara tidak sah diduga berpindah kepada salah satu calon anggota DPD Provinsi Jawa Timur nomor urut 1.

Komisioner KPU RI, Mellaz, kemudian meminta tanggapan KPU Jawa Timur atas protes yang diajukan oleh pihak Agus. Menurut Jawa Timur, Aang Kunaifi, pihak Agus hanya menyampaikan protes mereka secara lisan.

Di sisi lain, pihak Agus juga menyampaikan keberatan secara lisan saat pleno rekapitulasi di Kabupaten Sampang. Aang mengklaim bahwa keberatan tersebut diajukan sebelum pleno rekapitulasi selesai.

Pihak Agus Rahardjo dan timnya telah membuat laporan terkait keberatan tersebut pada 28 2024. Berdasarkan catatan Jawa Timur, laporan Agus Rahardjo telah diterima pada 6 Maret 2024.

Namun, laporan tersebut baru dapat diproses pada 7-8 Maret 2023 oleh Bawaslu Jawa Timur. Hal ini disebabkan oleh yang melanda kawasan Pamekasan, sehingga Bawaslu Jawa Timur mengalami kesulitan dalam memproses laporan dari Agus Rahardjo.

August Mellaz menyatakan bahwa KPU RI tidak dapat memproses keberatan dari Agus Rahardjo berdasarkan catatan Bawaslu RI. KPU RI saat ini sedang mengurus rekapitulasi penghitungan perolehan suara, bukan memproses dugaan pelanggaran

Mellaz menegaskan bahwa KPU RI tidak berhak melihat bukti atas keberatan yang diajukan Agus dalam proses rekapitulasi nasional tersebut tanpa izin dari Bawaslu RI. Namun, ia meyakini bahwa penanganan dugaan pelanggaran tersebut akan tetap berlanjut di Bawaslu RI.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!

vina

Pria Subang Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

vina

Benarkah Anji dan Wina Natalia Bakal Rujuk?

vina
Memuat....