Senja News – Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebagai calon DPD dari Jawa Timur, menempati peringkat kelima dengan perolehan suara sebanyak 2.205.069 suara. Meskipun demikian, Agus tidak berhasil memasuki Senayan.
Agus Rahardjo menyatakan keberatannya terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD RI 2024. Keberatan ini disampaikan oleh saksi dari pihak Agus, Abdul Rochim, dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk provinsi Jawa Timur di KPU pada hari tersebut.
Pihak Agus mengajukan protes terhadap Pileg DPD RI yang dilakukan di Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan catatan KPU Jawa Timur, pihak Agus mempertanyakan kecocokan data antara C1 plano dan D.Hasil kecamatan, dimana suara tidak sah diduga berpindah kepada salah satu calon anggota DPD Provinsi Jawa Timur nomor urut 1.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, kemudian meminta tanggapan KPU Jawa Timur atas protes yang diajukan oleh pihak Agus. Menurut Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, pihak Agus hanya menyampaikan protes mereka secara lisan.
Di sisi lain, pihak Agus juga menyampaikan keberatan secara lisan saat pleno rekapitulasi di Kabupaten Sampang. Aang mengklaim bahwa keberatan tersebut diajukan sebelum pleno rekapitulasi selesai.
Pihak Agus Rahardjo dan timnya telah membuat laporan terkait keberatan tersebut pada 28 Februari 2024. Berdasarkan catatan Bawaslu Jawa Timur, laporan Agus Rahardjo telah diterima pada 6 Maret 2024.
Namun, laporan tersebut baru dapat diproses pada 7-8 Maret 2023 oleh Bawaslu Jawa Timur. Hal ini disebabkan oleh banjir yang melanda kawasan Pamekasan, sehingga Bawaslu Jawa Timur mengalami kesulitan dalam memproses laporan dari Agus Rahardjo.
August Mellaz menyatakan bahwa KPU RI tidak dapat memproses keberatan dari Agus Rahardjo berdasarkan catatan Bawaslu RI. KPU RI saat ini sedang mengurus rekapitulasi penghitungan perolehan suara, bukan memproses dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Mellaz menegaskan bahwa KPU RI tidak berhak melihat bukti atas keberatan yang diajukan Agus dalam proses rekapitulasi nasional tersebut tanpa izin dari Bawaslu RI. Namun, ia meyakini bahwa penanganan dugaan pelanggaran tersebut akan tetap berlanjut di Bawaslu RI.