Senja News – Mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad (MKM), Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri
Masduki Khamdan Muchamad (MKM), mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, telah menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Masduki mengaku tidak menyadari bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Setelah menyerahkan diri, polisi membuat berita acara penyerahan diri Masduki.
“Dia (Masduki) menyatakan mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya pada Rabu (13/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Djuhandhani mengatakan bahwa MKM mengklaim telah meninggalkan Kuala Lumpur sejak tahun 2023. Dia juga mengaku tidak mengetahui detail tentang pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
“Masduki telah meninggalkan Kuala Lumpur sejak bulan Mei 2023 dan telah digantikan oleh saudara Kholis dalam posisinya di PPLN Kuala Lumpur. Selanjutnya, dia tidak pernah mendapatkan informasi atau berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan bahwa Masduki juga mengklaim telah pindah tempat tinggal.
“Yang jelas, dia menghilang sejak kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan saksi di Kuala Lumpur bersama Bawaslu,” jelas Djuhandhani.
Diketahui, penyidik juga telah menetapkan Masduki sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Djuhandhani menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui sejumlah proses penyidikan.
“Tentu saja, alat bukti sudah terpenuhi, dan ini merupakan tindak pidana pemilu sehingga dapat diproses hingga persidangan in absensia tanpa kehadiran tersangka,” tandasnya.