Senja News – Sidang Etik Kasus Pungli di Rutan KPK Kembali Digelar, Dua ‘Bos’ Pungli Menghadapi Dewan Pengawas KPK
Sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dijadwalkan kembali digelar hari ini. Ada dua ‘bos’ pungli Rutan KPK yang akan menjalani sidang etik di hadapan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Ya (sidang) jam 09.00 WIB,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dihubungi pada Rabu (13/3/2024).
Dalam konteks terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, mengungkapkan bahwa dua individu yang akan menjalani sidang etik hari ini adalah mantan Plt Karutan dan mantan Plt Kamtib Rutan KPK. Namun, identitas keduanya belum diungkap secara rinci oleh Dewas KPK.
“Hari ini mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan,” ujar Albertina.
Dalam konteks kasus pungli di Rutan KPK, terdapat 93 pegawai yang sedang menjalani sidang etik. Dewas KPK telah memeriksa 90 pegawai KPK sebelumnya.
Dari 90 pegawai tersebut, 78 di antaranya telah dikenai sanksi etik berat, yakni permintaan maaf. Sementara itu, 12 pegawai lainnya dilanjutkan prosesnya melalui disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Saat ini, masih ada tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK menyebut ketiga orang tersebut akan menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai bos dalam skandal pungli di rutan.
“(Sidang dimulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/2).
Syamsudin menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut akan disidang dalam waktu yang berbeda karena pasal yang dikenakan kepada mereka berbeda. Selain itu, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda.
“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, begitu,” ucapnya.
Sehubungan dengan kasus pungli di rutan, KPK juga melakukan penyelidikan secara pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.