Senja News – Guru mengaji berinisial AG (67) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian 2,6 kilogram (kg) emas yang digunakan sebagai hiasan kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan dua tangga berukuran 5,13 meter dan 3 meter pada waktu subuh.
Menurut Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang pada Rabu (13/3/2024), “Tersangka melakukan pencurian tiang Alif kubah masjid yang berlafal Allah dalam bahasa Arab yang terbuat dari emas seberat 2,6 Kg menggunakan 2 tangga terbuat dari kayu.”
Awalnya, tersangka meletakkan kedua tangga itu di samping masjid pada Senin (4/3) pukul 02.00 WIT. Selain dua tangga, tersangka juga membawa tali nilon warna hijau dan kayu panjang berukuran 5 meter yang ujungnya dipakukan besi pengait.
Lebih lanjut, tersangka menaikkan tangga panjang 5 meter dan 3 meter pada tembok samping bagian luar mimbar masjid. Kemudian, tersangka turun dan mengambil kayu yang sudah dirancang tersebut di atas mimbar.
Setelah itu, tersangka mendirikan tangga berukuran 3 meter tersebut di samping kubah masjid. Tersangka kemudian berjalan melingkari kubah dan mengikat tali di pipa yang menonjol di tembok kubah masjid. Setelah itu, tersangka mendirikan kayu yang sudah dirancang sebagai pengait tersebut di kubah.
Aksinya selesai dilakukan oleh tersangka pada pukul 05.00 WIT. Emas hiasan kubah yang dicuri oleh tersangka pertama kali disadari oleh warga bernama Ibrahim pada pagi harinya.