Senja News – Di Jakarta, Dari pembentukan boikot kurma Israel di media sosial, sejumlah lembaga Islam sekarang juga turut menyuarakannya. MUI dan Muhammadiyah kini menegaskan bahwa konsumsi kurma dari Israel dianggap haram.
Awalnya, MUI menyarankan umat Islam di Indonesia untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel, termasuk kurma produksi mereka. Sudarmoto, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, mengatakan bahwa kurma sebenarnya halal, namun menjadi haram karena uang dari penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.
Selain itu, produk Israel yang digunakan selama bulan Ramadan juga menjadi sorotan, sesuai dengan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina.
Dalam pandangan Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyatakan setuju dengan keputusan MUI karena dianggap sebagai sanksi terhadap kekejaman Israel di Palestina.
Terkait dengan pasar kurma, pedagang di Tanah Abang, seperti Karmi, melaporkan peningkatan pembelian menjelang bulan puasa. Namun, ada kekhawatiran terkait pertanyaan dari pembeli tentang asal kurma, yang kadang-kadang terkait dengan gerakan boikot produk Israel.