26 Januari 2025
Senja News
BisnisInternasional

Penegasan MUI dan Muhammadiyah Mengenai Status Haram Kurma Israel

Senja News –  Di , Dari pembentukan boikot kurma di , sejumlah lembaga sekarang juga turut menyuarakannya. MUI dan kini menegaskan bahwa kurma dari Israel dianggap haram.

Awalnya, MUI menyarankan umat Islam di Indonesia untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel, termasuk kurma produksi mereka. Sudarmoto, Ketua MUI Bidang Luar Negeri dan Internasional, mengatakan bahwa kurma sebenarnya halal, namun menjadi haram karena dari penjualannya digunakan untuk membunuh

Selain itu, produk Israel yang digunakan selama bulan juga menjadi sorotan, sesuai dengan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina.

Dalam pandangan Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyatakan setuju dengan keputusan MUI karena dianggap sebagai sanksi terhadap kekejaman Israel di Palestina.

Terkait dengan kurma, di Tanah Abang, seperti Karmi, melaporkan peningkatan pembelian menjelang bulan puasa. Namun, ada kekhawatiran terkait pertanyaan dari pembeli tentang asal kurma, yang kadang-kadang terkait dengan gerakan boikot produk Israel.

Baca juga

Rekomendasi

Fans Sepakbola China Menyerah Duluan di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

vina

Copa America 2024: Uruguay Lawan Bolivia 5-0

vina

Harga Pertalite Asli Bukan Lagi Rp10.000/Liter

vina

Israel Peringatkan Hizbullah: Siap Timbulkan Kerusakan Besar

vina

Solusi Jokowi untuk Industri Tekstil yang Terancam Penutupan Pabrik dan PHK

vina

“Harta Karun Energi Tersembunyi! Lokasinya Tidak Terduga”

vina
Memuat....