Senja News – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan, Andika Pranata Jaya, mengakui bahwa gangguan pada sistem Sirekap merugikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Gangguan ini terjadi saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat provinsi, dimana banyak kesalahan input dalam portal Sirekap.
“Andika mengungkapkan bahwa alat bantu Sirekap dari KPU tidak berfungsi seperti seharusnya, dan terdapat banyak kesalahan input serta jumlah hasil suara yang sangat merugikan pasangan nomor urut 1,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/3/2024).
Andika menyatakan bahwa gangguan Sirekap yang merugikan suara Anies-Muhaimin akan dicatat sebagai catatan khusus saat rekapitulasi tingkat nasional.
Di sisi lain, Andika juga menyebut adanya keberatan dari saksi pihak Anies-Muhaimin di Provinsi Sumatra Selatan. Saksi dari pasangan nomor urut 1 menolak menandatangani berita acara dan formulir D Hasil di Sumsel, dengan alasan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dianggap tidak memenuhi syarat karena melanggar batas usia cawapres.
Saksi pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Sumatra Selatan juga mengajukan keberatan, menyatakan bahwa Pilpres 2024 telah merusak sistem demokrasi Indonesia.
“Mereka keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, hingga politik uang yang menjadikan pemilu tidak demokratis,” kata Andika.
Rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Sumatra Selatan telah selesai, sementara rekapitulasi untuk pileg DPRD masih berlangsung. Perolehan suara Anis-Muhaimin adalah sebanyak 3.649.651 suara, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 606.681 suara.