27.6 C
Jakarta
11 Oktober 2024
Senja News
Nasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengubah Jadwal Kerja ASN Selama Ramadan

Senja News () Menyesuaikan Jam ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah

telah menerapkan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Tahun 2024 M/1445 Hijriah.

“Kebijakan aturan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah, mengacu pada Keputusan ,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Qibtya seperti dilansir dari Antara, Minggu (10/3/2024).

Menurut aturan tersebut, jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan pada hari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Maria menjelaskan, terdapat juga ketentuan jam kerja khusus (shifting) bagi jenis dan sifat pekerjaan yang memberikan pelayanan kepada selama 24 jam.

“Jam kerja khusus diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maria.

Maria juga meminta para kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Maria menegaskan bahwa bulan tidak menghalangi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada .

“Saya juga mengimbau kepada wali kota, , camat, dan lurah untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadan dengan menjaga semangat,” ujar Maria.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!

vina

Pria Subang Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

vina

Benarkah Anji dan Wina Natalia Bakal Rujuk?

vina

Harga Pertalite Asli Bukan Lagi Rp10.000/Liter

vina
Memuat....