Senja News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Menyesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.
“Kebijakan aturan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah, mengacu pada Keputusan Menteri Agama,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya seperti dilansir dari Antara, Minggu (10/3/2024).
Menurut aturan tersebut, jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan pada hari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Maria menjelaskan, terdapat juga ketentuan jam kerja khusus (shifting) bagi jenis dan sifat pekerjaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam.
“Jam kerja khusus diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maria.
Maria juga meminta para kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Maria menegaskan bahwa bulan puasa tidak menghalangi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga.
“Saya juga mengimbau kepada wali kota, bupati, camat, dan lurah untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadan dengan menjaga semangat,” ujar Maria.