28.6 C
Jakarta
8 Oktober 2024
Senja News
NasionalPolitik

Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Dipercayai Akan Tetap Dilanjutkan di DPR

Senja News – Pengamat , Eep Saefulloh Fatah, menegaskan bahwa rencana penggunaan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam yang batal bergulir di DPR tidak perlu menjadi kekhawatiran bagi semua pihak. Menurutnya, lima fraksi di DPR akan tetap menjalankan hak tersebut, sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya.

 

“Hak angket tidak perlu dikhawatirkan, meskipun ada rumor tentang perpecahan lima dan sebagainya. Kita harus berasumsi bahwa setiap pihak sedang berjuang dan berusaha membuat lawannya kesulitan,” ujar Eep dalam acara Demos Festival Omon-omon Soal Oposisi yang disiarkan di , dikutip pada Minggu (10/3/2024).

 

Eep menjelaskan bahwa lima fraksi partai politik dari berbagai kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden secara aktif menyuarakan langkah-langkah yang mereka ambil. PDI-P dan , misalnya, merupakan partai politik yang mendukung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo- MD, sementara , , dan mengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan- Iskandar (AMIN).

 

“Jangan terganggu oleh rumor, saya yakin kelima partai ini akan bersatu pada akhirnya,” tegas Eep.

 

Lebih lanjut, Eep meyakini bahwa tujuan dari hak angket tersebut tetaplah untuk memakzulkan Presiden (Jokowi). Menurutnya, Presiden Jokowi telah melakukan pelanggaran sejak tahap awal Pemilu 2024 dengan mengubah konstitusi tentang batas usia calon presiden-calon wakil presiden untuk mendukung pencalonan anaknya, , dalam Pilpres 2024.

 

“Oleh karena itu, hak angket ini pada dasarnya adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat. Jika tujuannya adalah pemakzulan, maka pernyataannya akan berbunyi bahwa Presiden Joko Widodo telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945 pasal tertentu dan Undang-undang lainnya,” ungkap Eep.

 

Eep juga menjelaskan proses lanjutan dari hak menyatakan pendapat tersebut, termasuk mekanisme yang melibatkan () dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta jangka waktu yang ditetapkan untuk setiap tahap proses tersebut.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!

vina

Pria Subang Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

vina

Benarkah Anji dan Wina Natalia Bakal Rujuk?

vina
Memuat....