Senja News – Pengamat politik, Eep Saefulloh Fatah, menegaskan bahwa rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang batal bergulir di DPR tidak perlu menjadi kekhawatiran bagi semua pihak. Menurutnya, lima fraksi di DPR akan tetap menjalankan hak tersebut, sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya.
“Hak angket tidak perlu dikhawatirkan, meskipun ada rumor tentang perpecahan lima partai dan sebagainya. Kita harus berasumsi bahwa setiap pihak sedang berjuang dan berusaha membuat lawannya kesulitan,” ujar Eep dalam acara Demos Festival Omon-omon Soal Oposisi yang disiarkan di YouTube, dikutip pada Minggu (10/3/2024).
Eep menjelaskan bahwa lima fraksi partai politik dari berbagai kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden secara aktif menyuarakan langkah-langkah yang mereka ambil. PDI-P dan PPP, misalnya, merupakan partai politik yang mendukung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sementara Nasdem, PKB, dan PKS mengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Jangan terganggu oleh rumor, saya yakin kelima partai ini akan bersatu pada akhirnya,” tegas Eep.
Lebih lanjut, Eep meyakini bahwa tujuan dari hak angket tersebut tetaplah untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Presiden Jokowi telah melakukan pelanggaran sejak tahap awal Pemilu 2024 dengan mengubah konstitusi tentang batas usia calon presiden-calon wakil presiden untuk mendukung pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024.
“Oleh karena itu, hak angket ini pada dasarnya adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat. Jika tujuannya adalah pemakzulan, maka pernyataannya akan berbunyi bahwa Presiden Joko Widodo telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945 pasal tertentu dan Undang-undang lainnya,” ungkap Eep.
Eep juga menjelaskan proses lanjutan dari hak menyatakan pendapat tersebut, termasuk mekanisme yang melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta jangka waktu yang ditetapkan untuk setiap tahap proses tersebut.