Senja News – Kementerian Agama Mengimbau Masyarakat Menjaga Sikap Toleransi Selama Penetapan Awal Puasa Ramadan 1445 H
Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk mengutamakan sikap saling menghormati terhadap potensi perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H. Kemenag akan menyelenggarakan sidang isbat penentuan awal Ramadan pada petang hari ini, tanggal 10 Maret 2024.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga toleransi dan berbagi informasi terkait argumentasi masing-masing dalam memulai ibadah puasa. Karena pada tahun ini, puasa Ramadan kemungkinan besar tidak akan dimulai secara bersama-sama. Mayoritas umat Islam diperkirakan akan memulai puasa Ramadan 1445 Hijriah pada tanggal 11 atau 12 Maret.
“Kita harus menghormati pilihan dan keyakinan umat Islam dalam memulai puasa Ramadan 1445 H/2024 M,” kata Anna seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 8 Maret 2024 di Jakarta. “Sikap saling menghormati sangat penting dalam menghadapi perbedaan.”
Sementara itu, Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa awal puasa Ramadan jatuh pada hari Senin, 11 Maret 2024. Informasi ini disampaikan melalui Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 PP Muhammadiyah. Terdapat juga kelompok jemaah yang sudah memulai berpuasa sejak tanggal 7 Maret lalu, seperti Jemaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan yang telah memulai berpuasa sejak tanggal 8 Maret 2024. Selain itu, ada juga yang akan memulai berpuasa pada hari ini, Ahad, 10 Maret 2024.
Anna menekankan bahwa ruang dialog harus tetap terbuka. Karena ilmu pengetahuan terus berkembang, termasuk dalam bidang astronomi. Penentuan awal bulan Hijriyah dapat didekati secara empiris melalui hisab atau rukyatul hilal, yang tidak hanya didasarkan pada keyakinan spiritual tetapi juga memiliki argumentasi ilmiah.
“Misalnya, bagaimana argumentasi untuk memulai Ramadan 1445 H pada tanggal 7 Maret atau 10 Maret? Kita dapat mendiskusikannya untuk saling berbagi pemahaman,” ujar Anna.
Selain itu, Anna juga menekankan pentingnya umat Islam dalam mengisi syiar Ramadan dengan tetap menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Termasuk dalam pengaturan volume pengeras suara sesuai kebutuhan, dan maksimal 100 decibel.
“Edaran tersebut juga mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an,” tambahnya. “Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.”