34.3 C
Jakarta
8 Oktober 2024
Senja News
Nasional

Potensi Perbedaan Awal Ramadan: Kemenag Mengimbau Masyarakat untuk Saling Menghormati

Senja News – Kementerian Mengimbau Menjaga Sikap Selama Penetapan Awal 1445 H

Kementerian Agama () mengajak masyarakat untuk mengutamakan sikap saling menghormati terhadap potensi perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H. Kemenag akan menyelenggarakan penentuan awal Ramadan pada petang hari ini, tanggal 10 Maret 2024.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga toleransi dan berbagi informasi terkait argumentasi masing-masing dalam memulai ibadah puasa. Karena pada tahun ini, puasa Ramadan kemungkinan besar tidak akan dimulai secara bersama-sama. Mayoritas umat diperkirakan akan memulai puasa Ramadan 1445 Hijriah pada tanggal 11 atau 12 Maret.

“Kita harus menghormati pilihan dan keyakinan umat Islam dalam memulai puasa Ramadan 1445 H/2024 M,” kata Anna seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 8 Maret 2024 di . “Sikap saling menghormati sangat penting dalam menghadapi perbedaan.”

Sementara itu, Majelis Tarjih Pengurus Pusat telah mengumumkan bahwa awal puasa Ramadan jatuh pada hari Senin, 11 Maret 2024. Informasi ini disampaikan melalui Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 PP Muhammadiyah. Terdapat juga kelompok jemaah yang sudah memulai berpuasa sejak tanggal 7 Maret lalu, seperti Jemaah An-Nadzir di Gowa, yang telah memulai berpuasa sejak tanggal 8 Maret 2024. Selain itu, ada juga yang akan memulai berpuasa pada hari ini, Ahad, 10 Maret 2024.

Anna menekankan bahwa ruang dialog harus tetap terbuka. Karena ilmu pengetahuan terus berkembang, termasuk dalam bidang astronomi. Penentuan awal bulan Hijriyah dapat didekati secara empiris melalui hisab atau rukyatul , yang tidak hanya didasarkan pada keyakinan spiritual tetapi juga memiliki argumentasi ilmiah.

“Misalnya, bagaimana argumentasi untuk memulai Ramadan 1445 H pada tanggal 7 Maret atau 10 Maret? Kita dapat mendiskusikannya untuk saling berbagi pemahaman,” ujar Anna.

Selain itu, Anna juga menekankan pentingnya umat Islam dalam mengisi syiar Ramadan dengan tetap menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mematuhi Surat Edaran Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di dan Musala. Termasuk dalam pengaturan volume pengeras suara sesuai kebutuhan, dan maksimal 100 decibel.

“Edaran tersebut juga mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an,” tambahnya. “Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.”

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!

vina

Pria Subang Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

vina

Benarkah Anji dan Wina Natalia Bakal Rujuk?

vina

Harga Pertalite Asli Bukan Lagi Rp10.000/Liter

vina
Memuat....