Senja News – KPK berhasil menyelesaikan penggeledahan di kediaman pengusaha Hanan Supangkat di Kembangan, Jakarta Barat, yang berlangsung selama 7,5 jam. Pada Kamis (7/3/2024), tim penyidik KPK meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 04.30 WIB dengan membawa empat koper yang sudah dilabeli segel KPK.
Selain itu, seorang boks yang tertutup rapat dengan pita perekat juga dibawa keluar oleh penyidik. Dua alat penghitung uang turut dibawa dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Penyidik KPK yang ditemani petugas kepolisian meninggalkan kediaman Hanan dengan penggeledahan yang intensif.
Geledah dimulai pada pukul 21.00 WIB pada Rabu (6/3). Sekitar 12 petugas KPK menggunakan tiga mobil dan membawa dua koper saat mereka tiba di lokasi. Meskipun dihadang oleh satpam setempat, para petugas KPK berhasil masuk ke dalam rumah.
Dalam konteks lain, Hanan Supangkat telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pemeriksaan tersebut, yang berlangsung pada Jumat (1/3), membahas komunikasi antara Hanan dan SYL, serta dugaan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa KPK terus menyusun informasi untuk mendukung bukti terkait dugaan TPPU yang melibatkan SYL. Penyidik juga memastikan keterlibatan Hanan dalam kerangka investigasi ini, mempertanyakan tentang proyek-proyek di Kementerian Pertanian yang terkait dengan Hanan. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta dan memastikan kebenaran dalam kasus ini.