24.5 C
Jakarta
9 Januari 2025
Senja News
NasionalPolitik

Pimpinan DPR Diminta Tidak Menghambat Penggunaan Hak Angket

Senja News – Wacana penggunaan sebagai alat untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi pada 2024 telah mencapai ruang paripurna RI. Pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024), tiga anggota dewan dari fraksi partai () berbeda dengan tegas menyuarakan urgensi penggunaan hak angket.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (), Aus Hidayat Nur, menjadi salah satu yang pertama kali mengungkapkan kekhawatiran akan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa langkah perlu diambil oleh DPR RI untuk membuktikan atau membantah praduga yang muncul di terkait dugaan kecurangan tersebut.

Langkah selanjutnya disampaikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah. Baginya, anggota dewan memiliki tanggung jawab moral untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang mungkin terjadi pada kontestasi elektoral pada tanggal 14 Februari. Menurutnya, integritas pemilu harus didasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi.

Aria Bima, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, menyampaikan dorongan serupa untuk menggunakan hak angket. Ia menekankan bahwa DPR RI sebagai lembaga legislatif harus berani memberikan koreksi dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pemilu di , terutama mengingat akan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.

Meskipun beberapa anggota DPR RI dari Fraksi Partai dan Partai menolak usulan penggunaan hak angket, mereka disuarakan oleh Kamarussamad dan Herman Khaeron, pimpinan DPR RI diminta agar tidak menghambat penggunaan hak angket tersebut. Kedua anggota tersebut berpendapat bahwa aspirasi masyarakat yang lebih mendesak adalah terkait pengangguran dan penciptaan lapangan , bukan hak angket.

Terkait pro dan kontra usulan penggunaan hak angket, Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa respon tidak perlu disampaikan dalam forum itu, karena pengajuan hak angket memiliki mekanisme tersendiri. Meski begitu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan (), Titi Anggraini, berharap pimpinan DPR RI tidak menghalangi penggunaan hak angket untuk menyelidiki . Ia menekankan bahwa penggunaan hak angket merupakan bagian dari upaya mendapatkan dukungan yang lebih luas dan mengingatkan agar tidak ada upaya dari pimpinan DPR RI untuk menghalangi realisasi usulan hak angket.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!

vina

Pria Subang Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

vina

Benarkah Anji dan Wina Natalia Bakal Rujuk?

vina
Memuat....