Senja News – Tahun 2024 menandai kemungkinan terjadinya perbedaan dalam penetapan awal puasa Ramadhan 1445 H. Perbedaan ini muncul setelah dikeluarkannya keputusan organisasi masyarakat (ormas) yang berdasarkan hisab menetapkan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada 11 Maret 2024.
Namun, menurut sistem rukyatul hilal, posisi hilal, baik dari segi ketinggian maupun elongasinya, tidak mungkin dapat di-rukyat pada 29 Sya’ban 1445 H atau 10 Maret 2024, sehingga diperkirakan 1 Ramadhan 1445 H akan dimulai pada 12 Maret 2024.
Mengenai hal ini, pemerintah menyarankan umat Islam untuk tetap mempertahankan semangat persaudaraan dan sikap toleransi dalam menghadapi potensi perbedaan penetapan awal Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Imbauan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, umat Islam diingatkan untuk menjunjung tinggi nilai toleransi.
“Umat Islam diimbau untuk tetap mempertahankan semangat persaudaraan dan sikap toleransi dalam menghadapi potensi perbedaan penetapan awal Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” demikian seperti dilansir oleh NU Online, pada Ahad (3/3/2024).
Tidak hanya itu, dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, umat Islam didorong untuk mengikuti ajaran Islam dan menghormati nilai-nilai toleransi. Umat Islam juga didorong untuk memperkuat dan meningkatkan penyebaran pesan-pesan kebaikan selama bulan Ramadan dengan tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Umat Islam diimbau untuk mengadakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lainnya untuk mempromosikan kebaikan selama Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat hubungan persaudaraan di antara sesama warga negara,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Mengenai pelaksanaan takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lainnya, umat Islam diingatkan untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Sementara untuk takbir keliling, pemerintah setempat dan aparat keamanan disarankan untuk memberikan pedoman dan menjaga ketertiban, serta mengedepankan nilai-nilai toleransi dan semangat persaudaraan Islam.
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat dilakukan di masjid, musala, dan lapangan. Materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idul Fitri harus disampaikan dengan penuh keikhlasan, menjunjung tinggi semangat persaudaraan Islam, mengutamakan nilai-nilai toleransi, kesatuan bangsa, dan tidak membawa muatan politik praktis sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Pada Ramadhan dan Idul Fitri ini, umat Islam juga diingatkan untuk lebih memanfaatkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.